Konsep Ecoport Pelabuhan Tanjung Priok Butuh Energi Terbarukan
Jakarta (Maritimnews) – Pengelolaan Kualitas Udara serta Pengelolaan Konsumsi Energi dan Perubahan Iklim di pelabuhan Tanjung Priok menjadi prioritas sangat penting bagi Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Utama, dalam rangka tercapainya penerapan konsep Ecoport yang telah disepakati bersama oleh seluruh pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu.
Menurut Kepala OP Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko dalam FGD Potensi Penerapan Energi Terbarukan di Pelabuhan Tanjung Priok dengan Tema Pengelolaan Konsumsi Energi dan Perubahan Iklim di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (8/11), menjelaskan, bahwa sejalan dengan visi Presiden Indonesia untuk mengembangkan Energi Terbarukan di Indonesia, potensi besar yang dapat diterapkan di pelabuhan terutama bersumber dari energi angin, energi gelombang, arus, serta energi sinar matahari.
Adapun tujuan dari pekerjaan Potensi Penerapan Energi Terbarukan Di Pelabuhan Tanjung Priok, terang Capt Wisnu, untuk menganalisis dan memetakan potensi penerapan serta penggunaan energi terbarukan di Pelabuhan Tanjung Priok sehingga dapat dijadikan rekomendasi dalam perencanaan kebijakan penggunaan dan penerapan energi terbarukan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Mengacu hasil Kajian Potensi Penerapan Energi Terbarukan Di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat beberapa kesimpulan yang dapat pihak OP Utama Tanjung Priok sampaikan, yaitu:
a. Alternatif penggunaan energi terbarukan di Pelabuhan Tanjung Priok adalah dengan menggunakan Energi Surya, Energi Angin dan Energi Biomassa merupakan tipe energi terbarukan yang dapat dimanfaatkan sebagai energi primer pembangkitan listrik di Pelabuhan Tanjung Priok;
b. Energi surya yang akan diterapkan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Grounded Mounting secara perhitungan finansial masih belum sesuai dengan yang diharapkan karena membutuhkan dana investasi yang besar;
c. Pelabuhan Tanjung Priok belum memiliki gardu terpisah antara gardu yang melayani beban fluktuatif dengan gardu yang melayani beban konstan sedangkan secara teknis pembangkit listrik energi terbarukan yang diperbolehkan untuk dilakukan integrasi harus gardu yang melayani beban konstan;
d. Energi yang diproduksi dari penerapan PLTS Atap dan PLTS Ground Mounting di Pelabuhan Tanjung Priok dapat mengurangi energi yang diproduksi dari penggunaan pembangkit listrik energi fosil (bahan bakar batubara) dan menurunkan emisi karbon lebih kurang 13.044 CO2 ton;
e. Selanjutnya dari sisi perizinan wilayah usaha di Pelabuhan Tanjung Priok dimiliki oleh PT. Energi Pelabuhan Indonesia dan ada beberapa terminal di wilayah pelabuhan yang berinisiatif untuk membangun PLTS Atap namun belum mengetahui regulasi terkait pelaksanaannya;
f. Energi Bio Massa berpotensi untuk dikembangkan tetapi memerlukan kajian mendalam ketersediaan feed stock dari material buangan sampah dan material lainnya yang ada di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok;
g. Sedangkan Energi Angin berpotensi untuk dikembangkan tetapi memerlukan kajian teknis yang lebih mendalam terutama dari pembuatan desain bangunan pembangkit listriknya dan ketersediaan lahan;
h. Road Map penerapan energi terbarukan di Pelabuhan Tanjung Priok, untuk jangka pendek Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mendorong pembangunan PLTS Atap sebagai showcase memenuhi amanah Perpres No 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional sedangkan untuk jangka panjang, pengembangan energi angin dan energi biomassa dapat diteruskan melalui kajian teknis yang lebih mendalam dengan berkoordinasi dengan pengelola listrik di Pelabuhan Tanjung Priok.
(Bayu/MN)