
Jakarta (Maritimnews) – Polemik KSO TPK Koja perusahaan kolaborasi PT Pelindo (Persero) dan PT Hutchison Port Indonesia belum rampung, pihak Pelindo pun tampak sedang bermasalah dengan Serikat Pekerja-nya. Di pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/8) terpampang beberapa spanduk, diantaranya bernarasi “Tolak Konversi Kelas Jabatan Yang Tidak Berkeadilan” milik SPPI (Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia).
Kita beralih sedikit dari area khusus PT Pelindo tersebut menuju sektor Barat, konflik di KSO Terminal Petikemas (TPK) Koja terkait Jaspro yang dilanggar oleh Manajemen dalam kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) belum lagi usai, bahkan Pelindo dan HPI sendiri selaku Pemilik Saham tidak punya solusi jitu untuk atasi permasalahan internal di KSO (Kerja Sama Operasi) TPK Koja Jakarta Utara.
Mengacu upaya mencari solusi permasalahan KSO TPK Koja yang belum menemukan titik temu sesuai harapan pihak SP TPK Koja, Ketum SP TPK Koja Farudi menjelaskan, faktanya kini justru semakin meluas dan meruncing. Belum selesai permasalahan PKB dan Jaspro, disinyalir muncul masalah baru sebut saja indikasi pemberangusan Serikat Pekerja, Penggunaan PKWT dan tenaga alih daya, sampai dengan ketidakjelasan soal promosi jabatan.
Farudi menegaskan, melihat perkembangan, permasalahan juga ada pada tingkat Tripartit di Sudinakertrans dan Energi Jakarta Utara. Disinyalir hadir isu profesionalisme dan integritas, hal ini terbukti fakta laporan atau aduan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Inspektorat Pemprov DKI dan BKD Pemprov DKI oleh Aliansi Hukum Pekerja BUMN.
“Disamping itu SP TPK Koja yang menjadi pihak dirugikan sudah melaporkan ke Ombudsman RI Jakarta Raya atas perihal permasalahan internal TPK Koja,” jelas Farudi kepada Maritimnews di Jakarta, Kamis (3/8).

Ketum SP TPK Koja menyatakan, terdapat beberapa fakta yang mendasari yaitu;
1. Tidak adanya Surat Kuasa Khusus kepada manajemen Koja yang mencatatkan perselisihan dan menghadiri proses tripartit, namun diabaikan padahal sedari awal hal ini sudah dipertanyakan.
2. Bipartit belum pernah terjadi, mengingat Manajemen tidak bisa menunjukan legal standing-nya sebagai pihak yang berwenang.
3. Pihak Sudinakertransgi Jakut secara sepihak menentukan lanjut ke mediasi, padahal sesuai Undang-Undang (UU) ada plilihan konsiliasi/arbitrase.
4. Jenis perselisihan tidak jelas, di pencatatan perselisihan tidak menjelaskan perselisihan ini jenisnya apa, tetapi dipaksakan menjadi perselisihan kepentingan.
“Sehingga jelas belum memenuhi ketentuan hukum dan terindikasi adanya kesalahan proses. Sejatinya Sudinakertransgi Jakut mesti hadir mengoreksi bukan sebaliknya ikut bagian dari kesalahan. Sangat disayangkan, kami menuntut Sudinakertransgi agar segera menindaklanjuti laporan pengawasan ketenagakerjaan. Janganlah berat sebelah atau pilah pilih,” pungkasnya.
Ditempat terpisah, pengacara dari Pawallang and Brother Law Firm, Akbar menerangkan, bahwa permasalahan di KSO TPK Koja telah menjadi bukti preseden buruk profesionalisme bagi lembaga Sudinakertransgi sebagai instansi Pemerintahi bahkan dapat saja meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga publik di Jakarta Utara.
“Kami bersiap berkonsilidasi dengan seluruh elemen Buruh di Pelabuhan Indonesia untuk melaksanakan hak berupaya penyampaian pendapat di muka umum yang bertitik pada Balai Kota dan Sudinakertransgi, atau jika diperlukan kita akan silaturrahim massal ke kediaman Kepala Sudinakertransgi Jakarta Utara,” kata Akbar.
Sedangkan dari Aliansi Hukum Pekerja BUMN, Masykur Isnan mengatakan, terdapat isu soal integritas yang sudah diadukan bahkan soal kisruh itu bakal segera dibuka ke ranah publik, mengingat hal ini wajib menjadi catatan agar tak terulang dan menjadi budaya tidak baik.
(Bayu Jagadsea/MN)






