Dialog
Jakarta (Maritimnews) – Langkah sinergitas dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) saat ini dibutuhkan guna mendorong perekonomian daerah.
Hal itu ditegaskan Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan dalam acara Pembekalan Calon Kepala Kantor OJK (PCKO) Angkatan 2 Tahun 2025 bertajuk “Peran Kantor OJK Daerah Dalam Mendukung Pengembangan Daerah melalui Program TPAKD” di Ballroom Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (18/09).
Maurits menjelaskan, Kemendagri memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu sistem informasi Pemerintahan Daerah. Pasal 395 Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan Daerah lainnya,” terangnya.
Maurits juga menyampaikan Kemendagri mendorong pengembangan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional. Upaya tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sinergitas melakukan percepatan dan efektivitas program, kolaborasi dan sinergi program Pemerintah melalui TPAKD dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait termasuk berbagai tim yang ada di daerah seperti Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD).
“Kemendagri sangat mendukung terciptanya pencapaian program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif dan TPAKD. Langkah yang dilakukan dengan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintahan Daerah secara umum, dan khususnya dibidang pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana amanah Pasal 373 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 216 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya.
(Bayu Jagadsea/MN)
Teluk Bayur (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan dan memastikan kondisi fasilitas di pelabuhan Teluk Bayur…
Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 4 punya cara tersendiri untuk…
Pontianak (Maritimnews) - Selama tahun 2025, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Barat dalam menjalankan…
Papua (Maritimnews) - Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Pelabuhan Korido dan sekitarnya telah diselenggarakan…
Oleh: Dayan Hakim NS* Istilah ESG (Environmental, Social, and Governance) saat ini sedang ramai diperbincangkan…
Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan kehormatan dari Head of Trade, Embassy of Denmark, Morten Kruse didampingi…