Oleh: Mohamad Erwin Y Zubir (INSA JAYA)

Pertanyaan ini tak lagi bersifat teoritis tapi lahir dari lapangan—dari alur pelayaran yang kian dangkal, kapal yang harus menunggu pasang, dan pelabuhan yang tersendat operasionalnya. Beberapa tahun terakhir, pendangkalan terjadi di sejumlah pelabuhan strategis nasional : *Pulau Baai Bengkulu, Tanjung Priok, Pontianak, Kumai, Sampit, Banjarmasin, Samarinda, hingga Pomako Timika.* Namun respons negara kerap lamban, bukan karena keterbatasan teknologi atau anggaran, melainkan akibat ketidakjelasan rezim hukum.

Pengerukan alur pelayaran—yang sejatinya merupakan kegiatan rutin demi keselamatan navigasi—justru terjebak dalam labirin regulasi. Kegiatan ini tidak hanya tunduk pada *Undang-Undang Pelayaran, tetapi juga Undang-Undang Kelautan, Undang-Undang Lingkungan Hidup,* serta berbagai aturan reklamasi dan pengelolaan sedimen. Praktiknya, satu pekerjaan pengerukan dapat memerlukan persetujuan Kementerian Perhubungan, izin Kementerian Kelautan dan Perikanan, persetujuan lingkungan, hingga penetapan lokasi dumping material. Prosesnya bisa disiyalir dapat memakan waktu bertahun-tahun, sementara sedimentasi berlangsung setiap hari.

Persoalan mendasar muncul. *Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008* tentang Pelayaran *memandang alur pelayaran dan kolam pelabuhan sebagai infrastruktur transportasi dan keselamatan public,dimana kerangka ini, alur yang dangkal bukan sekadar gangguan operasional, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa, kapal, dan barang.* Negara, melalui rezim perhubungan, memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin alur pelayaran tetap aman dan laik.

Sebaliknya, *Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014* tentang Kelautan *menempatkan ruang laut sebagai satu kesatuan ekosistem yang harus dikendalikan secara ketat dan lintas sektor.* Pendekatan ini sah secara ekologis. Namun masalah muncul karena UU Kelautan tidak secara eksplisit mengecualikan kolam pelabuhan dan alur pelayaran operasional dari rezim perizinan kelautan. Akibatnya, wilayah yang secara fungsi adalah perairan kerja perhubungan justru terseret ke dalam rezim perizinan kelautan yang tidak dirancang untuk kebutuhan operasional pelabuhan.

*Konflik rezim ini menempatkan pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dalam posisi serba salah.* Di satu sisi, mereka dituntut menjaga keselamatan pelayaran dan kelancaran logistik. Di sisi lain, ketika melakukan pengerukan sebagai bentuk pemeliharaan alur, *mereka berhadapan dengan risiko hukum—mulai dari sanksi administratif hingga potensi kriminalisasi.* Negara hadir sebagai regulator, tetapi absen sebagai penentu batas kewenangan yang tegas.

Persoalan kian rumit ketika menyentuh status material hasil pengerukan. Hingga kini, regulasi belum memberikan klasifikasi yang jelas dan operasional mengenai sedimen bersih, sedimen tercemar, maupun peluang pemanfaatan ulang material pengerukan. Praktiknya, material tersebut kerap diperlakukan sebagai limbah semata, meskipun secara ilmiah tidak selalu demikian. *Ketidakjelasan ini melahirkan ketakutan birokrasi : memindahkan sedimen yang merupakan konsekuensi alami operasi pelabuhan dapat ditafsirkan sebagai pelanggaran hukum.*

Perlindungan lingkungan tentu tidak bisa ditawar. Namun hukum yang baik tidak hanya ketat, melainkan juga proporsional. Pengerukan alur pelayaran bukan kegiatan spekulatif seperti reklamasi besar-besaran, ini adalah kewajiban keselamatan publik. *Menyamakan pengerukan alur dengan eksploitasi ruang laut adalah kekeliruan konseptual yang berdampak langsung pada keselamatan pelayaran dan stabilitas logistik nasional.*

*Daftar panjang pelabuhan yang mengalami pendangkalan menunjukkan bahwa masalah ini bukan insiden lokal, melainkan krisis struktural.* Ketika sedimentasi terus berlangsung, tetapi pengerukan terhambat oleh konflik regulasi, negara sesungguhnya sedang mempertaruhkan kredibilitasnya sendiri. Pelabuhan dibiarkan dangkal, kapal dipaksa menunggu pasang, biaya logistik meningkat, dan risiko kecelakaan terus mengintai.

*Konteks inilah Judicial Review terhadap Undang-Undang Kelautan patut dipertimbangkan secara serius. Judicial Review bukan dimaksudkan untuk melemahkan perlindungan lingkungan, melainkan untuk menegaskan batas kewenangan antarrezim hukum.* Setidaknya ada *tiga tujuan. Pertama,* menegaskan bahwa kolam pelabuhan dan alur pelayaran operasional merupakan bagian dari infrastruktur perhubungan. *Kedua,* menyederhanakan perizinan pengerukan yang bersifat rutin, pemeliharaan, dan keselamatan. *Ketiga,* menghapus ruang abu-abu hukum yang selama ini melahirkan ketakutan birokrasi dan kriminalisasi.

*Tanpa penegasan tersebut, negara berisiko terjebak dalam paradoks hukum : regulasi kian tebal, tetapi pelabuhan makin dangkal.* Jika kondisi ini dibiarkan, Indonesia bukan hanya menghadapi persoalan teknis kepelabuhanan, *melainkan ancaman serius terhadap keselamatan pelayaran dan daya saing logistik nasional,* dimana situasi seperti ini, pertanyaan “Perlukah Judicial Review UU Kelautan ?” bukan lagi soal keberanian hukum, melainkan soal tanggung jawab Negara.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *