
MN, Banjarmasin – Keluhan pengurus Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kalsel tidak mendasar sama sekali, berdampak menghambat rencana konsesi terkait penolakan tarif jasa kapal yang melibatkan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Indonesia Multi Purpose Terminal (IMPT).
Berdasarkan SK Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor 19/I/IU-Pelabuhan/PMDN/2018 yang menyatakan, bahwa Badan usaha yang telah memiliki penetapan sebagai BUP, dalam melakukan kegiatan usaha di pelabuhan harus berdasarkan pada konsesi diberikan oleh Otoritas Pelabuhan yang dituangkan bentuk perjanjian.
Perjanjian konsesi dimaksud juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 61/2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan PP No 64/2015, bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang dilaksanakan oleh BUP berdasarkan Konsesi yang dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Sedangkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin akan memfasilitasi negosiasi tarif konsesi bongkar muat di pelabuhan Taboneo Kalimantan Selatan antara perusahaan pelayaran dengan PT Indonesia Multi Purpose Terminal selaku pemegang izin BUP.
Menurut Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Bambang Gunawan, apabila ada keberatan dari INSA Kalsel terkait besaran pemberlakuan tarif konsesi silahkan saja bermusyawarah, tapi pemberlakuan tarif tetap berjalan dengan kewajiban 4 % uang negara (pendapatan negara bukan pajak atau PNBP).
Pungutan tarif PNBP oleh KSOP Kelas I Banjarmasin sebesar 4% berdasarkan penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel, disesuaikan dengan aset yang dimiliki PT IMPT sebagai Badan Usaha Pelabuhan di Muara Taboneo Kalsel.
“Besaran PNBP tergantung dari penilaian BPKP, karena dalam audit itu tergantung juga dengan investasi BUP,” ujar Bambang kepada Maritimnews, Sabtu (10/11).
Sejak tahun 2010 sekitar tujuh tahun yang lalu, PT Indonesia Multi Purpose Terminal sudah mempersiapkan berbagai fasilitas bongkar muat di Pelabuhan Taboneo antara lain, pemasangan rambu, GPS, radar untuk pengaturan koordinat, operator, pengawasan, pengamanan dan beberapa fasilitas lainnya.
Pelaksanaan konsesi, mengacu PM Menteri Perhubungan nomor 9 tahun 2015 Tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Pelabuhan yang tertuang penjelasan mengenai konsesi, dijelaskan sebagai pemberian hak oleh Penyelenggara Pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
“Karenanya pelaksanaan konsesi dan kesepakatan bersama tarif jasa kapal antara IMPT dengan INSA Kalsel, mau tidak mau harus segera diterapkan. Apalagi perusahaan tersebut telah mengantongi ijin BUP dari Pemerintah,” pungkasnya.
(Bayu/MN)






