Kegiatan pengukuran kapal nelayan oleh petugas

MN, Jakarta – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muara Angke menggelar pengukuran dan penerbitan sertifikat kapal dibawah GT 7 secara gratis di pelabuhan Perikanan Kamal Muara, yang bertujuan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat nelayan.

Penyelenggaraan Gerai Pas Kecil yang dilaksanakan tanpa dipungut biaya tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan sama di pelabuhan Muara Angke pada tanggal 5 Maret 2019 lalu.

Kepala Kantor KSOP Kelas IV Muara Angke Capt Handry Sulfian menjelaskan, dalam kegiatan gerai pas kecil pertama terdaftar 81 kapal, sebanyak 72 kapal telah dilakukan pengukuran. Sedangkan untuk kegiatan di Pelabuhan Perikanan Kamal Muara, Selasa (27/3), tercatat 90 kapal akan diukur.

Menurut Handry Sulfian, kegiatan pengukuran dan penerbitan sertifikasi kapal merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terkait pelayanan kepada masyarakat khususnya nelayan, agar punya surat kepemilikan kapal.

Adapun pelaksanaan Gerai Pas Kecil di Pelabuhan Perikanan Kamal Muara hanya dilaksanakan selama 2 (dua) hari, namun pendaftaran dan pengukuran kapal dibawah GT 7 tetap dilaksanakan berkesinambungan oleh KSOP Muara Angke.

Untuk diketahui bahwa setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut wajib memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, termasuk bagi kapal di bawah GT 7 sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

(Bayu/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *