
MN, Pontianak – Sebanyak lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara ditangkap tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Natuna Utara, dengan barang bukti berupa kapal serta 28 awak kapal berkebangsaan Vietnam.
Adapun barang bukti kelima kapal asing pencuri tersebut adalah KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT) dan KM. BV 78409 (27 GT).
“Kelima kapal pencuri ikan itu sempat melarikan diri dari kejaran aparat. Namun, berhasil dilumpuhkan oleh kapal patroli Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, dan Orca 3,” jelas Sekjen KKP Antam Novambar didampingi Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis (8/4).
Menurut Pung Nugroho, pengungkapan modus operandi baru ini menunjukkan bahwa para pencuri ikan memang mengincar sumber daya ikan di Indonesia. Untuk itu, pihaknya akan memperketat pengawasan di wilayah-wilayah perbatasan.
Pung mengungkapkan, alat tangkap kelima kapal berbendera Vietnam berupa jaring cumi-cumi. Memang berbeda dengan biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar.
“Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita,” pungkasnya.
(Bayu/MN)






