Dugaan Korupsi BBL Mencuat, Menteri Trenggono Dilaporkan ke KPK
MN, Jakarta. Dugaan korupsi Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terkait tata kelola lobster di Indonesia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (30/8).
Laporan tersebut dilayangkan Ketua Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) Rusdianto Samawa yang mencium adanya aroma ekspor benih bening lobster (BBL) ilegal berkedok budidaya.
Disertai dengan adanya aksi di depan Gedung KPK, Rusdianto menyerahkan bukti dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke penyelidik KPK.
“Kedatangan ke KPK ini kami pada prinsipnya dari Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia itu melengkapi data-data dugaan kasus ekspor yang berkedok budidaya benih bening lobster,” kata Rusdianto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (30/8).
Rusdianto menjelaskan, pihaknya mempersoalkan adanya niat jahat untuk melakukan dugaan korupsi dan monopoli dengan adanya Peraturan Menteri KP Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)
“Dalam pelaksanaan Permen ini ada monopoli yang kuat karena pemilik semua dari 10 perusahaan yang ada. Semua satu pemilik cuma orang-orangnya dipecah untuk bisa pegang satu-satu. Nah dalam hal ini kami menilai sangat monopoli sekali,” bebernya.
Rusdianto menyebut, dugaan monopoli diduga melibatkan oknum pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan melakukan sosialisasi bolak-balik ke Vietnam.
“Nah di situ ada dugaan, bahwa ada dana 200 ribu dolar AS yang digelontorkan berdasarkan aktivitas mereka ini, bolak-balik Vietnam Indonesia gitu ya. Dan kali ini mereka itu ribut di internal mereka sendiri, di perusahaan-perusahaan ini,” bebernya lagi.
“Kenapa ribut? Nah katanya mereka, ‘kok saya kasih 200 ribu dolar sampai Indonesia nggak 200, gitu kan’. Nah itu kira-kira seperti itulah ributnya saling komplain,” tegas Rusdianto.
Rusdianto yang juga ketua Geomaritim Partai Negoro menyerahkan barang bukti ke KPK seperti dokumen, foto, serta rekaman kegiatan Menteri Sakti Wahyu Trenggono dan pejabat KKP dengan para pengusaha BBL.
“Kasus ini sangat kuat, kasus ini harus didalami. Dan kami meminta kepada KPK untuk tidak selektif terhadap kasus. Kami meminta KPK untuk secepatnya merespons,” pungkasnya.
Kemudian Koordinator Aksi di depan Gedung KPK, Amar Souwakil S mengatakan, pihaknya mendorong KPK menindak dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,8 triliun dari jumlah kuota tangkap BBL yang berkisar 493 juta ekor benih.
“Tangkap Menteri KP. Tangkap seluruh perusahaan yang monopoli ekspor BBL berkedok budidaya,” tegas Amar dalam orasinya.
“KPK harus segera memanggil Menteri KP dan pimpinan perusahaan ekspor ilegal. Ada bukti Permen yang hanya untungkan segelintir orang dan merugikan nelayan dan pembudidaya,” tandasnya. []