
MN, Jakarta – Setelah keberhasilan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Tim Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang berkoordinasi dengan pihak PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta, menggagalkan modus baru penyelundupan benih lobster sebanyak 61.398 ekor di pelabuhan Muara Angke, Minggu (11/7).
“Seluruh barang bukti benih lobster diserahkan kepada Karantina Perikanan agar ditangani untuk tetap bertahan hidup, sementara proses penyidikan kami tetap berlanjut,” terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana saat Konferensi Pers didampingi Kepala PSDKP Jakarta, Sumono dan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Seto H P, Selasa (13/7).
Menurut AKBP Putu Kholis Aryana, diperkirakan benih lobster tanpa ijin sebanyak 61.398 ekor tersebut, memiliki nilai jual di pasaran Rp 100.000 per-ekor atau Rp61 milyar lebih. Berdasarkan keterangan tiga orang pelaku berinisial UJ, N dan RH direncanakan akan diselundupkan ke wilayah Lampung untuk di ekspor ke negara Vietnam melalui Singapura.
Seperti diketahui, dimasa pandemi covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan 3 (tiga) orang pelaku penyelundupan benih lobster yang diamankan di depan Gudang Naga Laut Bersinar Jalan Pendaratan Udang Pelabuhan Muara Angke Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara pada Minggu (11/7) pukul 00.05 WIB.
Berawal dari informasi masyarakat perihal adanya yang melakukan usaha perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha di Wilayah Muara Angke, Jakarta Utara. Selanjutnya pada hari Sabtu (10/7) sekitar pukul 23.30 Wib Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin Ipda Sukis Wibowo melakukan Penyelidikan di Wilayah Pelabuhan Muara Angke.
Adapun pelaku dapat dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
(Bayu/MN)






