M.Panca Azdiguna menyerahkan sertifikat BST kepada para peserta

Bintan (Maritimnews) – Kementerian Perhubungan melalui KSOP Kelas III Kijang sampai saat ini telah menerbitkan Pas Kecil sebanyak 1.253 Surat E-Pas Kecil, juga sebagai Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) berbentuk pas kecil berbasis elektronik yang diperuntukan bagi kapal-kapal tonase kotor kurang dari GT 7, dan sebagian besar merupakan kapal tradisional dan nelayan.

Baru-baru ini, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Kijang menggelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) berupa Basic Safety Training (BST) Kapal Layar Motor (KLM) yang diikuti 144 orang awak kapal tradisional, nelayan dan masyarakat di sekitar Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Diklat tersebut diselenggarakan secara gratis oleh pihak KSOP Kelas III Kijang bekerjasama dengan Politeknik Pelayaran Banten selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 2-4 November 2022 bertempat di Hotel Bhadra Resort (Ex Hermes Agro) Kawal, Bintan, Kepulauan Riau.

Kegiatan DPM dibuka langsung oleh Bupati Bintan diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, M Panca Azdiguna dan dihadiri Instansi Pemerintah, Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut di Wilayah Bintan, TNI/Polri, Instansi Daerah, HSNI dan Asosiasi INSA/ISAA di wilayah Bintan.

Panca Azdiguna dalam sambutannya mengatakan, DPM ini dilaksanakan sebagai bentuk hadirnya Negara atau Pemerintah untuk masyarakat dan merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang bertujuan agar masyarakat bisa meningkatkan kompetensi dan keterampilan mendapatkan lapangan pekerjaan serta meningkatkan taraf hidup, serta membudayakan dan meningkatkan keselamatan transportasi sehingga dapat meminimalisir kecelakaan bertransportasi.

Disela-sela kegiatan Pembukaan DPM BST KLM, Kantor KSOP Kelas III Kijang menyerahkan Pas Kecil berbasis Elektronik (E-Pas Kecil) kepada nelayan/pemilik kapal secara gratis sebanyak 333 Surat, sebagai tindaklanjut surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : UM.006/5/7/DK/2022 tanggal 23 Agustus 2022 hal Program Gerai Nasional Pas Kecil.

Kepala KSOP Kelas III Kijang, Yuserizal menjelaskan, E-Pas Kecil diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi. Karenanya perlu adanya alih teknologi pada sertifikasi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 guna mempermudah pelayanan, penggunaan dan pengawasan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) khususnya Pas Kecil.

E-Pas Kecil sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

(Bayu/MN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *