Ilustrasi Keptusan Reklamasi: Gubernur Ahok, Menko Luhut dan Wapres JK
Ilustrasi Keptusan Reklamasi: Gubernur Ahok, Menko Luhut dan Wapres JK

MNOL, Jakarta – Pernyataan Menteri Koordianator Maritim Luhut Binsar Pandjaitan sebagai wakil dari Pemerintah Pusat yang didampingi oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama, untuk melanjutkan proyek Reklamasi Teluk Jakarta dianggap sebagai Negara Machiavellian, yang berarti negara penabrak hukum dari para penyelenggaranya untuk tujuan tertentu.

Pasalnya, pada 31 mei 2016 lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) terhadap pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Ketua Majelis Hakim PTUN Adhi Budhi Sulistyo meminta agar Gubernur DKI Jakarta Ahok selaku tergugat mencabut Surat Keputusan 2238/2014 tentang pemeberian izin reklamasi pada PT Muara Wisesa Samudra. Dan tergugat pun berhak untuk mempelajari keputusan dan mengajukan banding.

Namun, anehnya tanpa banding yang di back-up oleh Menko Luhut, proyek reklamasi akan tetap dilanjutkan. Praktis, tindakan Menko Luhut dan Gubernur Ahok pun menuai protes dari berbagai kalangan.

Wasekjen Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Niko Amirullah kepada maritimnews mengungkapkan bahwa pemerintah telah menabrak aturan hukum  dengan adanya pernyataan Menko Luhut untuk melanjutkan reklamasi.

“Ini jelas tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Menko Maritim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. Tanpa melalui Banding sebelumnya, dengan sepihak Menko Maritim berencana untuk melanjutkan reklamasi,” kata Niko.

Menurut Niko, tindakan ini perlu dikritisi lebih lanjut oleh segenap rakyat Indonesia terutama nelayan yang tinggal di pesisir Jakarta agar kehidupannya semakin membaik.

“Perlu ada solusi konkret dari pemerintah untuk mengatasi permasalahan nelayan bukan malah menambah masalah dengan adanya proyek reklamasi Pulau G tersebut,” tambahnya.

Senada dengan Niko, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak juga menyatakan bahwa pemerintah hanya mengejar rente semata. Sehingga hukum yang sudah ditetapkan dan berlaku pun diabaikan.

“Keputusan Pemerintah melanjutkan pembangunan Reklamasi Pulau G menunjukkan watak kekuasaan yang merawat nalar rente yang mencampakkan nilai kemanusiaan, keadaban dan hukum,” ungkap Dahnil dalam pesan singkatnya.

Hal itu telah membuktikan bahwa Pembangunan Ekonomi sekadar dimaknai tentang memperoleh uang dan melindungi investor Besar, serta mencampakkan mereka yang miskin dan tidak berdaya.

Keputusan melanjutkan reklamasi telah mengabaikan keputusan PTUN yang memerintahkan untuk menghentikan reklamasi tersebut. Sebelumnya proyek itu juga telah dibatalkan oleh Mantan Menko Maritim Rizal Ramli yang mengacu pada putusan PTUN itu.

“Sudah terang pemerintah melawan keputusan hukum. Dan bagaimana mungkin rakyat bisa berharap dengan pemerintah yang dengan terang benderang melawan hukum demi kepentingan pemilik modal,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, kondisi ini akan berdampak pada citra pemerintah dengan visi poros maritim dan nawacita-nya.

“Presiden Joko Widodo harus menghentikan watak rente seperti ini, yang mengabaikan kemanusiaan, keadaban dan hukum. Bila tidak rakyat pasti akan sangat marah,” tegasnya.

Kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 Asli

Di tempat terpisah, Ketua Pejuang Tanpa Akhir (PETA) Agus Harimurti Kodri mengungkapkan sudah menjadi keawajaran bila bangsa ini meninggalkan Pancasila dan UUD 1945 maka yang terjadi adalah Negara Machiavellian. Semuanya sudah terang-terangan melawan hukum untuk kepentingan segelintir orang.

“Jangankan melanggar Putusan PTUN dalam kasus reklamasi ini, pemerintah sejak era SBY juga sudah melanggar Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 3 April yang telah menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara,” terang Agus.

Dalam Konstitusi Amandemen, MK merupakan lembaga Yudikatif yang keputusannya bersifat final alias tertinggi dan tidak bisa diganggu gugat. Namun, Pemerintah RI yang tak kunjung mengeluarkan Keputusan untuk mengembalikan UUD 1945 naskah asli merupakan bentuk abai terhadap keputusan hukum.
“Ciri Negara Machiavellian itu ialah melanggar segala keputusan hukum selama kepentingan pribadi dan kelompoknya dapat berjalan, semuanya sudah tuli dan tidak tahu malu,” selorohnya.

Untuk solusinya, mantan Presidium Gerakan Mahasiswa 77/78 ini dengan lantang untuk menyerukan revolusi dengan kembali kepada Pancasila dan UUD 1945. Karena jika hal ini terus berjalan, maka kasus seperti Reklamasi Teluk Jakarta yang hanya mementingkan proyek semata akan terus terjadi di sektor lainnya.

“Tidak ada jalan lain selain kembali kepada Pancsila dan UUD 1945. Jika presiden tidak berani untuk melakukan Dekrit lebih baik turun,” pungkasnya. (Tan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *