Kriminalisasi Nelayan Pulau Pari, Bukti Pemerintah lebih Pentingkan Korporasi
Edi Priadi harus mendekam di penjara atas laporan PT Bumi Raya dengan pasal 167 KUHP atas tuduhan memasuki secara paksa pekarangan perusahaan tanpa izin.
Edi Priadi harus mendekam di penjara atas laporan PT Bumi Raya dengan pasal 167 KUHP atas tuduhan memasuki secara paksa pekarangan perusahaan tanpa izin.
MNOL – Jakarta, Pemerintah, dalam hal ini Kementrian BUMN terus menggenjok sinergi antar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengantisipasi…