Dalam UNCLOS 1982, Boleh atau Tidak Penenggelaman Kapal Asing Pelaku IUU Fishing?
Dengan demikian, sangatlah jelas bahwa sudah menjadi hak dan kewajiban negara pantai (Indonesia) untuk menjaga kedaulatan wilayahnya pada perairan-perairan tersebut dengan menerapkan hukum domestik atas pelanggaran Lintas Damai oleh kapal asing.
