Pemerintah Akui Dua Asosiasi Perusahaan Pelayaran

Ilustrasi foto: sebuah kapal tanker tengah berlayar.

MNOL – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan dua Surat Keputusan yang mengesahkan pendirian  dua perkumpulan organisasi pelayaran niaga nasional di Indonesia.     Surat Keputusan Pengesahan Pendirian kedua perkumpulan organisasi  tersebut adalah:
1.    SK No. AHU-0035091.AH.01.07 tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 yang mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan Indonesian National Shipowners Association (INSA) dengan Ketua Umum Johnson W. Sutjipto;
2.    SK No. AHU-0044492.AH.01.07 tahun 2016 tertanggal 12 April 2016 yang mengesahkan pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia yang kalau disiangkat menjadi P3N2I dengan Ketua Umum Carmelita Hartoto.

Diterbitkannya Surat Keputusan dimaksud, tentunya telah melalui  kajian/telaahan yang mendalam serta  pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini UU No.17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sehingga SK tersebut lahir dengan dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
Sebagai institusi pembina di bidang pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor. HK.008/1/15/DJPL-16 tanggal 20 Juli 2016 telah mengakui kedua organisasi  pelayaran tersebut.  “Kedua SK Menteri Hukum dan HAM tersebut sah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi lembaga lain, termasuk Kementerian Perhubungan untuk tidak mengakui kedua organisasi pelayaran niaga tersebut, meski bagaimanapun kondisi dan proses  pembentukan organisasi dimaksud”, tegas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM.
Seperti diketahui, hak berkumpul dan bersyarikat atas warga negara Indonesia dijamin oleh UUD 1945 sehingga Kementerian Perhubungan selaku pembina utama usaha bidang transportasi, dalam hal ini adalah transportasi laut, termasuk pembina bagi asosiasi dan perhimpunan dunia usaha, harus menjamin hak berkumpul dan bersyarikat setiap warga negara dapat terlaksana dengan baik.

“Oleh karena itu,  sudah seharusnya kedua organisasi tersebut mendapatkan  pembinaan yang sama dan berkeadilan dari Kementerian Perhubungan agar mereka dapat bekerja melayani anggota dan mendukung program pemerintah, khususnya program Kementerian Perhubungan dalam rangka Tol Laut dan Poros Maritim Dunia”, lanjut Dirjen Hubla.
Dengan diakuinya eksistensi kedua organisasi tersebut, Kementerian Perhubungan mengharapkan INSA dan P3N2I dapat bersinergi, mengembangkan industri pelayaran secara seksama dan berdaya saing, memperkokoh jaringan keanggotaan, berkoordinasi dan saling menghargai agar ke depan, program-program  INSA dan P3N2I dapat berjalan sesuai dengan harapan Pemerintah.(APS)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

3 days ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

3 days ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

1 week ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

1 week ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago