Geliat Industri Perikanan Nasional
Oleh: Dr. Surya Wiranto
MNOL – Sektor perikanan di Indonesia mulai bergairah kembali setelah terpuruk selama 2 tahun belakangan ini. Ironis memang melihat sektor kemaritiman Indonesia, di satu sisi pemerintahan saat ini berada pada era maritim dengan visi dan misinya yang ingin mewujudkan Negara Maritim yang besar dan kuat.
Tujuan akhirnya tidak lain ingin mensejahterakan rakyatnya dari sektor kemaritiman, namun pada kenyataannya kebijakan yang dibuat belum sepenuhnya menjamin kemakmuran rakyat Indonesia, utamanya di sektor perikanan.
Kondisi perikanan tersebut mulai berbenah kembali setelah Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional, pada tanggal 22 Agustus 2016. Inpres tersebut ditujukan kepada 25 pejabat Kementerian/Lembaga, terutama Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang ditegaskan dalam dictum umum Inpres tersebut.
Yaitu agar Menteri/Kepala Lembaga untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pembangunan industri perikanan nasional.
Pada kebijakan industri perikanan tersebut secara khusus Presiden menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional.
Selain itu, Presiden meminta Menteri Kelautan dan Perikanan menyusun roadmap industri perikanan nasional, penetapan lokasi, dan masterplan kawasan industri perikanan nasional sebagai proyek strategis nasional.
Dalam catatan penulis, dari hasil peninjauan ke beberapa daerah sejak Juli 2015 hingga Juni 2016, banyak sekali permasalahan di bidang perikanan yang menghambat industri perikanan nasional. Ribuan perizinan kapal perikanan telah diajukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), antara lain;
– 1.165 untuk SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan),
– 2.274 untuk SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan),
– 186 untuk SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan).
Pada perkembangannya, KKP baru mengeluarkan 265 izin, dengan rincian:
– 214 untuk SIUP,
– 22 untuk SIPI,
– 2 untuk pengajuan SIKPI yang telah disetujui per awal Juli 2016.
Dengan kata lain, hanya
– 18% pengajuan untuk SIUP yang disetujui,
– 0,97% pengajuan SIPI yang disetujui,
– 1,08% untuk SIKPI yang disetujui.
Kenyataan kondisi di lapangan, saat ini ekspor perikanan turun karena kekurangan bahan baku, nelayan banyak yang menganggur karena kapalnya tidak dapat beroperasi, cold storage banyak yang tutup karena pasokan ikan berkurang, dll sehingga mengakibatkan pendapatan negara juga turun. Hal tersebut mengakibatkan terpuruknya sektor industri perikanan Indonesia.
Harapan Perbaikan
Dengan adanya Inpres tersebut, semua Kementerian/Lembaga terkait di bidang perikanan akan segera berbenah. Kemen-KP (Kelautan dan Perikanan) diharapkan segera merevisi Peraturan Menteri yang bermasalah dan menghambat sektor perikanan, seperti;
Sedangkan, kebijakan baru Men-KP yang diharapkan antara lain;
Pada akhirnya, semua sektor perikanan harus berbenah diri, dievaluasi lagi oleh Men-KP dan stakeholder terkait dengan mengubah kebijakan yang tidak sesuai kriteria selama ini, dan yang menimbulkan gejolak sosial di lingkungan komunitas perikanan harus ditinjau kembali.
Langkah-langkah yang akan dilakukan oleh para Menteri/Kepala Lembaga dibawah koordinasi Menko Kemaritiman dalam waktu dekat sedang menyusun rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional yang berisi matrik-matrik rencana aksi, yang akan sedang dibuat dan harus dituntaskan pada medio September 2016 ini. Untuk itu sangat dibutuhkan sinergitas antar Kementerian/Lembaga dan kerjasama seluruh stakeholder di bidang kemaritiman guna merealisasikan Inpres tersebut.
Semoga dengan kebijakan baru ini dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan devisa negara, dan industri perikanan nasional akan bangkit kembali. Masyarakat perikanan, baik pembudidaya, pengolah dan pemasar hasil perikanan, serta utamanya para nelayan akan bergairah kembali menatap masa depan yang lebih cemerlang di Era Maritim.
*Penulis adalah Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Bintang Dua yang menjabat sebagai Staf Ahli Menko Polhukam bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman
Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…
Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…
KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…
Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…