Berpotensi Membahayakan Ekspor Perikanan Indonesia, Pemerintah Soroti Kembali Kasus Pusaka Benjina Group

Para awak kapal yang menjadi korban perbudakan di Kapal Pusaka Benjina Resources.

MNOL – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) kembali menyoroti beberapa kasus tindak pidana perikanan dan tindak pidana lainnya yang dilakukan perusahaan besar perikanan. Salah satunya adalah  PT. Pusaka Benjina Resources yang diketahui mulai kembali beroperasi padahal status perizinannya sudah dicabut, baik SIUP maupun SIPI/SIKPI.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan hal tersebut dapat mengancam produk  perikanan Indonesia di pasar global. Hal ini menyusul terungkapnya kasus perbudakan yang telah dilakukan Grup Benjina terhadap ratusan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal  Thailand, Vietnam dan Myanmar.

“Kalau kedengaran dunia (beroperasi kembali) berarti kita restui proses perbudakan. Ini bahaya untuk produk (perikanan) Indonesia di dunia. Ini sudah jadi perhatian dunia, perbudakan jelas diekspos di Benjina,” tandas Susi saat konferensi pers di Kantor KKP Jakarta, Kamis (22/9).

Penegakkan hukum terus dilakukan KKP bersama Satgas 115 dalam memproses tindak pidana perdagangan orang di Grup Usaha Pusaka Benjina. Praktik tindak pidana perdagangan orang terhadap sekitar 600 warga negara asing yang dipekerjakan sebagai ABK di Benjina. Manager lapangan, 1 orang petugas keamana dan 5 kapten kapal berkebangsaan Thailand, telah divonis 3 tahun penjara.

Silver Sea Fishery Co, perusahaan yang diduga kuat sebagai pemilik kapal-kapal di Benjina, dihukum untuk membayarkan restitusi kepada para korban. Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang menjerat korporasi tersebut.

“Berdasarkan pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap PT. Pusaka Benjina dan Group, ditemukan 817 orang tenaga kerja asing (ABK) tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan”, pungkas Susi.

Saat ini penyidik dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sedang melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perikanan berupa alih muatan tidak sah (transhipment) di tengah laut, menggunakan alat tangkap pair trawls yang dilarang dan mengangkut ikan ke luar wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan ikan untuk konsumsi manusia. Penyidik Stasiun PSDKP KKP Tual telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 20 September 2016. Dalam waktu dekat akan  melakukan penyitaan terhadap ikan yang ada di PBR Benjina.

Hal tersebut melanggar Pasal 185 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 4 (empat) tahun dan atau denda minimal Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Kasus ini masih dalam penyelidikan/penyidikan Bareskrim Polri yang berlangsung sejak September 2015.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

6 days ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

1 week ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

2 weeks ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

2 weeks ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago