Logo BKI.
“Namun kapal tersebut (Kapal Gili Cat 2) tidak pernah disertifikasi oleh BKI dan sepenuhnya pengawasan dilakukan oleh otoritas pelabuhan setempat”, ujar Sekretaris Perusahaan BKI, Saifuddin Wijaya, Senin (26/9) Di Jakarta.
Sesuai dengan Peraturan Menhub, bahwa kapal bendera Indonesia wajib memiliki sertifikat klasifikasi utk kapal dengan ukuran panjang diatas 20 m atau GT diatas 100 ton atau HP mesin diatas 250 PK.
Ia menambahkan bahwa kapal yg disebut Fast Boat dengan ukuran dibawah 100 GT tersebut, kabarnya mengalami ledakan di bagian buritan yang diindikasikan. berasal dari tangki BBM. Sementara dalam operasionalnya, kapal tersebut berlayar dari Padangbai ke Gili Trawangan.
Dan lazimnya kejadian kecelakaan kapal, BKI selalu dimintai data dan laporan survey kapal untuk kepentingan investigasi pihak KNKT, terutama menyangkut kapal yang disertifikasi oleh BKI.
“BKI siap bekerja sama dengan KNKT untuk investigasi penyebab kecelakaan Kapal. Selain itu BKI dapat melakukan sertifikasi apabila itu ada permintaan khusus, namun secara umum sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah RI, sertifikat BKI untuk kapal-kapal niaga dengan ukuran tertentu”, pungkas Saifuddin Wijaya
Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang semakin moncer setelah kehadiran Quay…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) akan terus fokus menjaga stabilitas operasional dan…
Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…
Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…
Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…