Terkait Tumpahan Minyak dari Kapal, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Tumpahan Minyak dari kapal akan mencemari lingkungan laut

MNOL, Jakarta – Terkait biaya-biaya yang timbul akibat adanya tumpahan minyak dari kapal yang dapat merusak lingkungan laut, lalu siapakah pihak yang bertanggung jawab soal itu? Menurut Sjaifuddin Thahir dari Divisi Asset PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), biaya akibat tumpahan itu harus dibayarkan oleh pemilik kapal atau Negara yang bertanggung jawab.

Hal ini dicantumkan dalam berbagai aturan baik domestik maupun internasional. Pengaturannya tentunya berbeda antara tumpahan minyak yang berasal dari kapal tanker dan yang berasal dari bukan kapal tanker.

“Biaya tumpahan minyak dari kapal tanker biasanya di-cover melalui rezim asuransi internasional yang mendasarkan pada dua konvensi IMO. International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992 dan International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992,” terang Thahir biasa akrab disapa.

International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1992 (Civil Liability Convention) yaitu Konvensi Internasional tentang Kewajiban masyarakat Sipil atas kerusakan lingkungan laut akibat polusi yang diterbitkan tahun 1992 dikenal dengan Civil Liability Convention.

Sambung Thahir, konvensi ini mendasarkan pada prinsip-prinsip “strict liability“. “Dengan adanya konvensi tersebut berarti bahwa pemilik kapal tanker yang kapalnya melakukan tumpahan minyak harus bertanggung jawab atas tumpahan tersebut. Akibatnya, penuntut dapat menerima kompensasi sesegera mungkin, tanpa perlu litigasi yang panjang dan mahal,” bebernya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Civil Liability Convention menempatkan kewajiban tersebut kepada pemilik kapal tanker, di mana pemilik kapal harus selalu mempertahankan kapalnya dengan cover asuransi.

Atau bisa juga dengan skema keuangan lainnya untuk menutupi timbulnya kerusakan polusi laut dan menyediakan kapal tankernya.

Masih kata Thahir, sertifikat yang membuktikan fakta bahwa dokumen penutup bisa dilakukan bila ada tumpahan minyak senantiasa masih berlaku. Selama ini kebanyakan pemilik tanker mengaturnya dengan menggunakan asuransi P&I Club.

“Besarnya cover asuransi tergantung pada besar kecil ukuran kapal tanker, sesuai informasi bisa sampai maksimum sekitar US$ 170 juta,” terangnya lagi.

Konvensi lain yang merupakan bagian dari kompensasinya adalah International Convention on the Establishment of an International Fund for Compensation for Oil Pollution Damage 1992, yaitu Konvensi Internasional tentang Pembentukan Dana Internasional untuk Kompensasi Pencemaran Minyak dan Kerusakan lingkungan laut diterbitkan tahun 1992 dan Protokolnya tahun 2003.

“Konvensi ini membentuk namanya ‘IOPC Fund’ yang dapat memberikan dan menyediakan tambahan kompensasi di mana kompensasi yang diberikan sesuai dengan Civil Liability Convention misalnya pemilik kapal tanker tidak sanggup atau tidak dapat menutup atau membayarnya secara keseluruhan, atau pemilik kapal tanker tidak mengasuransikannya atau mengalami kondisi bangkrut,” paparnya dengan detail.

Di akhir penjelasannya, lalu siapa yang harus membayarnya atas tumpahan minyak dari kapal? Pembayaran kompensasi tesebut bisa melalui skema IOPC Fund atau Dana IOPC, di mana dananya diambil dari

Ulasnya, kontribusi yang dikenakan pada perusahaan-perusahaan pelayaran swasta atau entitas lain yang menerima heavy fuel oil dari laut dengan kuantitas tahunan lebih dari 150.000 ton minyak mentah dan atau bahan bakar minyak.

“Biasanya perusahaan minyak besar, misalnya Pertamina,dan lain sebagainya, berkontribusi atas skema ini. Kalau tidak salah kompensasi tambahan yang tersedia dari Dana IOPC dapat mencapai US$ 1.2 miliar,” pungkasnya. (Tan)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Tingkatkan Daya Saing, IPC TPK Panjang Punya QCC Post Panamax

Bandar Lampung (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan daya saing sekaligus penguatan infrastruktur bongkar muat, IPC…

1 day ago

Pengembangan Pelabuhan Korido Dapat Dukungan Penuh Pemprov Papua

Korido (Maritimnews) - Dalam rangka memperkuat konektivitas wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan Perbatasan (3TP) dan…

3 days ago

Forum Kehumasan Pelindo 2026 Dihadiri Achmad Muchtasyar di Makassar

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) terus memperkuat kapasitas komunikasi korporasi di tengah tantangan…

4 days ago

Koperasi KS TKBM Pelabuhan Priok Gelar RAT 2026 Tema Akselerasi Digitalisasi

Jakarta (Maritimnews) - Akselerasi digitalisasi untuk mewujudkan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Sejahtera…

5 days ago

Kolaborasi SPTP dan Pemkot Surabaya Jelang Idul Adha 1447 H

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)…

5 days ago

IPC TPK Panjang Moncer, Tingkatkan Efisiensi Ekspor

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang semakin moncer setelah kehadiran Quay…

6 days ago