Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta: Perberat Sanksi Pengembang Pulau G, C, dan D !

Aksi unjuk rasa menolak reklamasi Teluk Jakarta.

MNOL – Jakarta, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk memperberat sanksi terhadap pengembang pulau G, C, dan D. Sebagaimana diketahui bahwa kegiatan reklamasi di Pulau G, D, dan D telah dihentikan sementara oleh Menteri LHK masing-masing melalui: Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.355/MENLHK/SETJEN/KUM.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT. Muara Wisesa Samudera pada Pulau G di Pantai Utara Jakarta (SK 355) dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.354/MENLHK/SETJEN/KUM.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT. Kapuk Naga Indah pada Pulau 2B (C) dan Pulau 2A (D) di Pantai Utara Jakarta (SK 356). Kedua SK tersebut dikeluarkan oleh Menteri LHK pada 10 Mei 2016.

Alasan dikeluarkannya SK 355 dan SK 356 yang memuat sanksi pengehentian sementara operasional proyek tersebut karena Tim Kementerian LHK yang diterjunkan ke lokasi proyek Pulau G, C, dan D telah menemukan kondisi pencemaran dan kerusakan lingkungan serta keresahan masyarakat yang membutuhkan perhatian dan penanganan khusus dari pemerintah sebagaimana disebutkan dalam Berita Acara Pengawasan Penaatan Izin Lingkungan Hidup (PPLH).Adapun alasan pencabutan izin lingkungan tersebut karena telah nyata melangggar Pasal 2 jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 8,  dan Pasal 9 melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Pasal-pasal tersebut mengharuskan pengkajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dilakukan secara konprehensif. Pengkajian Amdal dilakukan tanpa adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan dilakukan secara parsial atau sepotong-sepotong. Dalam SK 355 dan SK 356 tersebut Kementerian LHK meminta agar pengembang memperbaiki Amdal untuk dikaji secara terpadu/kawasan bukan parsial pulau per pulau. Hingga hari ini, pengambang pulau C, D dan G tidak dapat memenuhi hal tersebut, sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 2 jo. Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat 5 apabila sanksi administrasi yang penghentian tidak dapat dipenuhi oleh pengembang menteri Lingkungan Hidup dapat memberikan sanksi administratif lainya berupa pencabutan izin apabila ditemukan pelanggaran terhadap Izin Lingkungan, Izin Perlindungan, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Nelayan-nelayan yang berunjuk rasa di depan Kementerian LHK hari ini (3/11) menuntut pencabutan izin lingkungan tersebut “Kami mendesak Ibu Menteri yang terhormat untuk segera mencabut izin lingkungan Pulau G karena reklamasi sudah sangat nyata merugikan nelayan tradisional. Silahkan datang ke Muara Angke. Di sana nelayan sangat terpukul kondisi perekonomiannya semenjak adanya reklamasi. Sudah miskin tambah miskin!” ujar Iwan selaku Ketua Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke.

“Secara hukum, kita bisa lihat dalam diktum kedua SK 354 dan SK 355 tersebut Menteri LHK memerintahkan PT. Muara Wisesa Samudera dan PT. Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau G, C, dan D untuk melakukan perubahan dokumen lingkungan dan Izin Lingkungan Pulau G atas ketidaksesuaian kegiatan sebagaimana tercantum di dalam dokumen lingkungan dan izin lingkungan, paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau sekira 4 (empat) bulan hingga September 2016, namun hal tersebut tidak dilaksanakan sampai saat ini. Oleh karena itu kami minta pelaksanaan dalam diktum keempat, yaitu pemberian sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu pencabutan izin lingkungan”, tutup Nelson Nikodemus Simamora, Pengacara Publik LBH Jakarta.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Hari Sumpah Pemuda, Pelindo Regional 3 Gelar Donor Darah

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan sosial…

2 hours ago

Satu Dekade NPCT 1, Kapasitas Hampir Penuh

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) baru saja merayakan satu dekade operasional…

1 day ago

Pelindo FC Harumkan Indonesia, Juara FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 di Turki

Antalya, Turki (Maritimnews) - Perhelatan FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 merupakan kompetisi minisoccer korporasi…

1 day ago

Transformasi SDM Pelindo; Dari Pola Kedaerahan Menuju Standar Global

Jakarta (Maritimnews) - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau DANANTARA memutuskan, PT Pelabuhan Indonesia…

2 days ago

OBITUARI | David Sirait, Sang Pekerja Pelabuhan yang Percaya pada Kekuatan Tim: DO YOUR BEST, LET GOD DO THE REST

oleh: Karnali Faisal (Penasehat FORWAMI) Ada orang yang meninggalkan jejak melalui jabatan yang pernah didudukinya.…

3 days ago

IPCC Perkuat Strategi Integrated Auto Solutions

Jakarta (Maritimnews) - PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC), anak usaha PT Pelindo Multi…

4 days ago