Categories: TerbaruTNI AL

Koarmabar Amankan Kapal Tanpa Dokumen Di Anambas

Jakarta-Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui Tim Western Fleet Quick Response (WFQR)-4 Lanal Ranai mengamankan kapal tugboad TB KSD 23 yang menarik kapal tongkang TK KSD 20 yang berlayar dari Pering Ranai Natuna menuju Tanjungpinang dengan muatan 17 unit truck, Senin (21/11).

Pengamanan TB KSD 23 berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim WFQR-4 Lanal Ranai dengan menggunakan sea rider di perairan luar alur Penagi. Melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari TB KSD 23, selanjutnya Tim WFQR-4 melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada koordinat 033° 53’ 000’’ N – 108° 27’ 081’’ E Natuna Kabupaten Anambas Kepulauan Riau (Kepri).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim WFQR terhadap TB KSD 23, didapatkan beberapa pelanggaran diantaranya muatan berupa 17 unit truck tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, dokumen kelengkapan anak buah kapal (ABK) tidak sesuai, dokumen keselamatan pengawakan minimum kadaluarsa, sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang kadaluarsa, sertifikat keselamatan radio kapal barang kadaluarsa, sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang kadaluarsa, izin tramper ke Natuna tidak ada, trayek liner tidak ada dan tidak dilengkapi dengan Perjanjian Kerja Laut (PKL). Sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kapal tongkang KSD 20 didapatkan pelanggaran berupa tramper ke Natuna tidak ada dan trayek liner tidak ada.

Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E., mengatakan tim WFQR jajaran Lantamal IV tidak pernah mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di wilayah perairan Kepulauan Riau (KEPRI). Pelanggaran yang dilakukan oleh TB KSD 23 yang menarik TK KSD 20 jelas-jelas merugikan negara dan berbahaya bagi keselamatan ABK maupun muatan yang ada.

“Tim WFQR Lantamal IV tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Kepri, untuk itu saya menghimbau kepada seluruh pihak penyelenggara jasa angkutan barang lewat laut agar melengkapi dokumen kapal, dokumen yang berkaitan dengan ABK dan dokumen barang muatan,” tegas Danlantamal IV.

Guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, TB KSD 23 dan TK KSD 20 diamankan oleh tim WFQR 4 Lanal Ranai di pelabuhan Penagi Natuna.

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Perkuat Sinergitas Optimalisasi Terminal Kijing, Akses Jalan jadi Prioritas

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…

18 hours ago

Maret 2026, IPC TPK Jambi Tumbuh 22,5%

Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…

20 hours ago

IPC TPK Gandeng Mitra Pelayaran Perkuat Konservasi Laut dan Ekosistem Pelabuhan Berkelanjutan

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…

22 hours ago

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, KIOTEC Kunjungi Korsel

KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…

1 day ago

IPC TPK Bangun Fasilitas Air Bersih di Muaro Jambi

Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…

2 days ago

IPC TPK Panjang Kedatangan 1.772 Empty Container

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…

2 days ago