Categories: Pelayaran

Pemberlakuan STCW Manila 2010 Diperpanjang Sampai Bulan Juli 2017

OLYMPUS DIGITAL CAMERA
      Jakarta, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM.003/18/13/DK-16 tanggal 20 Desember 2016 kepada pihak-pihak terkait seperti administrator, otoritas Port State Control, serta organisasi terkait lain yang berisi himbauan International Maritime Organization (IMO) dalam menghadapi keadaan saat tidak seluruh pelaut memiliki sertifikat keahlian dan pengukuhan sebagaimana yang ditentukan Amandemen Manila 2010 pada Konvensi dan Kode Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) mulai dari 1 Januari 2017.
      Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Rudiana menyebutkan bahwa Surat Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Circular Letter IMO No. MSC.1/Circ.1560 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Desember 2016.  “Surat Edaran berisi himbauan IMO kepada Negara Anggota termasuk Indonesia untuk para pelaut yang hingga akhir masa transisi yang ditentukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan I/15 yaitu per 1 Januari 2017 belum mendapatkan Sertifikat Keahlian dan/atau Pengukuhan serta revalidasi Sertifikat Keterampilan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Konvensi dan Kode STCW 1978 Amandemen Manila 2010,” ujar Capt. Rudiana.
      Dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Administrator maritim yang ditunjuk oleh IMO telah mengadopsi pernyataan pada IMO Circular Letter MSC.1/Circ. 1560, bahwa pada kondisi dokumen pelaut memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum 1 Januari 2017, namun tidak memenuhi ketentuan Konvensi STCW 1978 Amandemen Manila 2010, maka Otoritas Port State Control direkomendasikan untuk melakukan pendekatan pragmatis dan praktis selama pemeriksaan berlangsung dan menginformasikan kepada Kapal, Pelaut serta Administrator terkait untuk dapat memberikan izin bagi pelaut tersebut hingga 1 Juli 2017.
      Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengajak semua pihak terkait agar terus menerbitkan dan merevalidasi sertifikat serta melakukan upaya terbaik guna memastikan para pelaut dilengkapi dengan Sertifikat dan Pengukuhan yang sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 Amandemen Manila 2010 setelah 1 Januari 2017.
      “Kami juga meminta semua pihak terkait untuk mewajibkan pelaut mengajukan permohonan penerbitan atau revalidasi sertifikat sesuai dengan ketentuan Konvensi STCW 1978 Amandemen Manila 2010 dalam waktu sesegera mungkin sebelum para pelaut tersebut naik ke atas kapal,” pungkas Capt. Rudiana.(Bayu/MN)
maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyosialisasikan penataan peta peran korporasi kepada…

17 hours ago

PMT Port Visit melalui Onboarding Budaya Perusahaan

Belawan (Maritimnews) - PT Pelindo Multi Terminal atau PMT memberikan pengalaman awal dunia kerja kepada…

1 day ago

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) berhasil menangani kebakaran yang terjadi pada…

2 days ago

Breakfast With Leader Pelindo 4 Hadapi Perubahan Pelabuhan dan Streamlining

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat komunikasi internal dan keterlibatan pegawai…

3 days ago

IPC TPK Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Jakarta (Maritimnnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima dua penghargaan dalam ajang TOP GRC…

3 days ago

Kinerja Positif IPC TPK Hingga Agustus 2026, Tumbuh 8,37 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) kembali mencatatkan tren kinerja operasional yang positif…

3 days ago