Categories: HankamTerbaru

Ketangkap, 2 Kapal Ikan Indonesia yang Dijual Illegal ke Malaysia

Tim WFQR-4 mengamankan dua buah kapal ikan berbendera Indonesia yang akan di jual ke Malaysia secara ilegal di Perairan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (12/1).

MNOL, Jakarta – Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melalui TimWestern Fleet Quick Response (WFQR)-4 yang berkedudukan di Lantamal IV Tanjungpinang mengamankan dua buah kapal ikan berbendera Indonesia yang akan di jual ke Malaysia secara ilegal di Perairan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (12/1).

Pengamanan terhadap dua buah kapal ikan tersebut bermula saat Tim WFQR-4 melaksanakan patroli laut dengan menggunakan Kapal Patkamla Bintan dan Patkamla Ranggas mencurigai adanya olah gerak dua buah kapal yang mencurigakan. Selanjutnya Tim WFQR-4 mendekatinya untuk melaksanakan penghentian, pemeriksaan dan penggeledahan (Henrikan) dan akhirnya dapat menghentikan kedua buah kapal tersebut pada posisi 0° 56`125″ LU – 104° 26`  247″ BT.

Setelah dilaksanakan pemeriksaan, kedua kapal tersebut masing-masing bernama KM. Maju rejeki 1 dengan bobot 39 GT berbendera Indonesia,  pemilik  atas nama Caihie,  nakhoda atas nama Salman Lubis, Jumlah ABK 3 orang dengan tujuan Tanjungpinang – Bagan Siapi Api. KM.Cipta Jaya dengan bobot 35 GT berbendera Indonesia,  pemilik nakhoda atas nama Aman. H Sumatupang, Jumlah ABK 3 orang dengan tujuan Tanjungpinang – Bagan Siapi Api.

Selanjutnya kedua kapal beserta nakhoda dan ABK-nya dikawal oleh Tim WFQR-4 menuju dermaga Batu Hitam Lantamal IV Tanjungpinang untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E., mengatakan bahwa kedua kapal tersebut diketahui tidak akan berlayar menuju ke Bagan siapi Api, melainkan akan dibawa ke negara tetangga yaitu Malaysia untuk di jual, di tengah laut  tepatnya di perbatasan laut Indonesia – Malaysia mereka ditunggu pembeli dari pihak Malaysia.

Lebih lanjut, dikatakan Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E.,bahwa diduga kedua kapal tersebut akan dirubah fungsi menjadi kapal angkut BBM ilegal ditengah laut. Selain itu, saat diperiksa kapal tidak memiliki alat komunikasi radio, alat keselamatan kapal tidak memadai, kapal tidak layak laut di karenakan ABK kapal yang sangat minim yakni 3 orang termasuk Nahkoda serta tanpa dilengkapi buku pelaut/seamen book tidak ada dan buku Sijil. (Tan/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

2 days ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

4 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

5 days ago

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

7 days ago

Januari – Mei 2026, Throughput IPC TPK Capai 1,49 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…

1 week ago

Direct Baru di IPC TPK, MV AS Carolina ke Tiongkok Selatan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…

1 week ago