Categories: PelayaranTerbaru

Pemanduan Luar Biasa Selat Malaka dan Selat Singapura Dibahas di Bandung

Tiga negara pantai bertemu bahas layanan pemanduan kapal di selat Malaka dan selat Singapura pada Intersessional Meeting di Bandung

MNOL, Bandung – Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan 3 (tiga) negara pantai guna membahas layanan pemanduan luar biasa (voluntary pilotage services) kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura pada Intersessional Meeting of The Working Group on Voluntary Pilotage Services di Bandung tanggal 18 – 20 Januari 2017, yang merupakan tindak lanjut dari pembahasan Draft of Guidelines on Voluntary Pilotage Services in The Straits of Malacca and Singapore pada pertemuan 41st Tripartite Technical Expert Group (TTEG) di Jogyakarta bulan September 2016 lalu.

Pertemuan dihadiri oleh pejabat eselon 2 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Ministry of Transport Malaysia, dan Maritime and Port Authority (MPA) of Singapore dan dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM diwakili oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Kelas Utama Makassar, Ir. Adolf R Tambunan, M.Sc.  Pada sambutannya, Tonny menekankan peran penting Selat Malaka dan Selat Singapura pada pelayaran internasional.

Saat ini, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada perairan pandu luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura telah diberikan kepada PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. BX 428/PP 304 tanggal 25 November 2016.

“Menyadari pentingnya kedua selat inilah, tiga negara pantai Indonesia, Malaysia dan Singapura berkomitmen untuk menjaga keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta memfasilitasi proses transit kapal yang aman pada kedua Selat tersebut,” jelas Tonny Budiono.

Pada pertemuan Intersessional Meeting tersebut akan dibahas beberapa hal terkait layanan pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura, antara lain kesiapan tiga Negara Pantai dalam pelaksanaan pemanduan luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura; proses submisi kegiatan pemanduan ke International Maritime Organization (IMO); serta pertimbangan untuk membentuk Joint Pilotage Board.

“Saya berharap pada pertemuan Intersessional Meeting ini, kita dapat maju ke langkah berikutnya yaitu memfinalisasi submisi ke IMO terkait kegiatan layanan pemanduan luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura untuk dapat diajukan pada Sidang Maritime Safety Committee (MSC) ke-98 di Markas Besar IMO bulan Februari  dan Juni mendatang,”  tegas Tonny.

Sebagai informasi, TTEG dibentuk oleh Indonesia, Malaysia and Singapore pada tahun 1975 menyadari pentingnya Selat Malaka dan Selat Singapura untuk pelayaran internasional. Ketiga negara pantai tersebut membentuk forum kerjasama Cooperative Mechanism (CM) yang setiap tahunnya menggelar rangkaian pertemuan, serta diselenggarakan secara bergiliran yaitu: Cooperation Forum (CF), Tripartite Technical Expert Group (TTEG), dan Project Coordination Committee (PCC).

Adapun pertemuan Cooperation Forum (CF) membahas mengenai isu-isu berkaitan dengan kepentingan di Selat Malaka & Singapura, serta mengidentifikasi dan menyusun prioritas proyek dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di Selat Malaka dan Singapura. Sedangkan Pertemuan Tripartite Technical Expert Working Group (TTEG) dan Project Coordination Committee (PCC) merupakan pertemuan tingkat teknis yang akan membahas perkembangan usulan dan implementasi terhadap proyek-proyek yang telah disetujui pada pertemuan CF.

Pertemuan demi pertemuan dihadiri oleh delegasi dari ketiga negara pantai, Indonesia, Malaysia dan Singapura dan delegasi dari Non-Governmental Organization (NGOs), International Governmental Organization, serta Stakeholder dari komunitas maritim internasional.

Menurut Undang-undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 (Bab X, Pasal 198) : Yang dimaksud dengan “perairan wajib pandu” adalah wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih. Dan yang dimaksud “perairan pandu luar biasa” adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan. (Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

2 days ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

2 days ago

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

3 days ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

3 days ago

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Hewan Qurban 1447 H/2026 M

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melaksanakan penyerahan Bantuan Program…

3 days ago

Dirut Pelindo Hadiri Penyerahan Kurban Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan total 35 ekor sapi kurban…

3 days ago