Kini, Hanya ada Satu Kepengurusan INSA yang Sah

Kepengurusan DPP INSA periode 2015-2019 bersama Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto

MNOL, Jakarta – Setelah surat keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada tanggal 6 Februari 2017, yakni surat pemberitahuan putusan banding yang amarnya menguatkan putusan memenangkan Indonesian National Shipowners Association (INSA) kubu Carmelita Hartoto, maka Johnson W Sucipto tidak berhak lagi menyebut dirinya sebagai ketua. Keputusan tersebut menjadi pegangan semua pihak tentang Organisasi INSA. Hal itu ditegaskan oleh Kuasa hukum INSA Carmelita Hartoto, Alfin Sulaiman.

“Kami telah menerima surat tertanggal 30 Januari 2017 dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menginformasikan bahwa perkara telah diputus pada tanggal 19 Januari 2017. Selanjutnya pada tanggal 6 Februari 2017, kami juga telah menerima surat pemberitahuan putusan banding yang amarnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memenangkan klien kami. Kami mengapresiasi dan menyambut positif putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0035091.AH.01.07 Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu Johnson W. Sutjipto.

Dalam pertimbangan Putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Ketua Majelis PTUN Rony Erry Saputro, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association yang diajukan oleh kubu Johnson W. Sutjipto, mengandung cacat yuridis, karena bertentangan dengan Permenkumham No 6 tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan pada Pasal 13 (ayat 3 huruf f) yang mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan badan hukum tak boleh diterbitkan apabila sedang sengketa.

Alfin Sulaiman menghimbau sekaligus mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang kerap mengundang kedua belah pihak, walaupun keputusan PTUN sudah jelas memenangkan kubu Carmelita Hartoto. Kini dengan adanya keputusan PTTUN diharapkan Ditjen Perhubungan Laut serta seluruh pihak lain menjadi jelas. Sedangkan kepada para anggota INSA yang masih belum menentukan sikap untuk kembali bersama-sama membangun dunia pelayaran demi suksesnya cita cita bangsa Indonesia di masa mendatang. (Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

14 hours ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

1 day ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

6 days ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

7 days ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

1 week ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

1 week ago