Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Nyatakan Gubernur dan Pengembang Langgar Peraturan

Ilustrasi: Tolak Reklamasi (Gambar: greenpeace)

MNOL, Jakarta – Warga Nelayan bersama KNTI dan Walhi mengajukan kesimpulan gugatan reklamasi Pulau F, I dan K yang menyatakan bahwa Gubernur serta Pengembang tiga Pulau Reklamasi telah melanggar hukum. Hal tersebut dinyatakan dalam sebuah siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, (23/2).

Kesimpulan ini didasarkan oleh fakta persidangan dimana Gubernur Jakarta bersama Pengembang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Penataan Ruang, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU Lingkungan Hidup, hingga Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Pesisir. Terungkap bahwa Gubernur menerbitkan Izin tanpa berdasarkan Perda RZWP3K,  KLHS, tidak menunjukkan Izin Lokasi dan rekomendasi menteri dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Iwan dari Komunitas NelayanTradisional Muara Angke meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memutus dengan prinsip keadilan kepada nelayan tradisional Teluk jakarta. Iwan meminta kepada Majelis hakim agar mempertimbangkan dengan seadil-adilnya agar putusan dapat berpihak kepada perlindungan lingkungan hidup.

Sedangkan, Marthin Hadiwinata dari KNTI menambahkan bahwa Gubernur tidak berwenang karena Teluk Jakarta adalah Kawasan Strategis Nasional yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. “Atas masalah ini Gubernur telah bertindak melampaui kewenangan pemerintah pusat,” tegas Marthin.

Sementara itu, Ronal dari Walhi menyatakan bahwa Tergugat tidak pernah membuka ruang partisipasi sebagai hak warga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kesimpulan menunjukkan bahwa Gubernur dan Pengembang tidak pernah mengumumkan Izin Lingkungan dan menerbitkan Izin reklamasi tanpa adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Di kesempatan yang sama Nelson selaku Kuasa Hukum dari LBH Jakarta meminta hakim untuk memutus perkara ini dengan keberpihakan kepada nelayan dan perlindungan lingkungan hidup. “Para Penggugat sangat optimis karena sangat jelas terdapat pelanggaran hukum dari sekitar 109 bukti dan 5 orang ahli dan 6 orang saksi nelayan yang diajukan ke pengadilan,” ujar Nelson.

Rosiful dari Kiara menambahkan bahwa pelanggaran dari Gubernur dan Pengembang sangat jelas terhadap UU Pengelolaan Wilayah Pesisir. Menurutnya, Gubernur tidak dapat menunjukkan adanya Peraturan mengenai Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.

“Ketentuan perizinan lain dalam izin reklamasi seperti rekomendasi Menteri untuk reklamasi di atas 25 hektar juga tidak dipenuhi oleh Gubernur,” pungkas Rosiful.

Lebih lanjut putusan akan dilakukan 3 minggu setelah sidang kesimpulan yaitu pada 16 Maret 2017. Koalisi hanya menginginkan agar semua pihak mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Hal itu mengingat karena Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi azas keadilan. (Aljun/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyosialisasikan penataan peta peran korporasi kepada…

12 hours ago

PMT Port Visit melalui Onboarding Budaya Perusahaan

Belawan (Maritimnews) - PT Pelindo Multi Terminal atau PMT memberikan pengalaman awal dunia kerja kepada…

23 hours ago

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) berhasil menangani kebakaran yang terjadi pada…

2 days ago

Breakfast With Leader Pelindo 4 Hadapi Perubahan Pelabuhan dan Streamlining

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat komunikasi internal dan keterlibatan pegawai…

3 days ago

IPC TPK Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Jakarta (Maritimnnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima dua penghargaan dalam ajang TOP GRC…

3 days ago

Kinerja Positif IPC TPK Hingga Agustus 2026, Tumbuh 8,37 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) kembali mencatatkan tren kinerja operasional yang positif…

3 days ago