Menuju IACS, Pemerintah harus Berikan Statutory kepada BKI

Ilustrasi: Pelaksanaan Statutory oleh BKI

MNOL, Jakarta – Dalam dunia perkapalan dikenal dua jenis survei, yaitu mandatory dan statutory. PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) saat ini baru memiliki wewenang dalam hal mandatory, yang dilakukan dalam rentang lima tahunan.

Menurut  Direktur Eksekutif National Maritime Institute (NAMARIN), Siswanto Rusdi  kepada maritimnews di Jakarta (10/2/17), bahwa statutory juga harus diberikan kepada BKI agar langkah menuju International Association of Classification Societies (IACS) semakin terbuka.

“Berdasarkan syarat dari Hubla, untuk BKI mendapat statutory adalah masalah SDM dan BKI selama ini masih berorientasi profit,” terang Siswanto.

Dalam masalah SDM, lanjut Siswanto, BKI harus memiliki SDM yang berkwalitas hingga mencapai 3500 orang. “Dan ini tidak mungkin singkat, perlu waktu. Sementara kebutuhan BKI menuju IACS ini kan sudah sangat mendesak sekali, artinya itu bisa disiasati,” paparnya.

BKI saat ini memiliki Kantor Regional di Batam, Jakarta, Surabaya dan Samarinda. Dari 4 Kantor Regional itu, Siswanto berharap pemenuhan SDM yang distandarkan oleh Hubla dapat terpenuhi.

“Meskipun banyak syarat macam-macam yang dibuat oleh Hubla soal statutory, tetapi paling tidak BKI harus mencukupi persyaratan itu guna meningkatkan kwalitas dalam menuju IACS,” tambahnya.

Siswanto juga menuntut kepada pemerintah untuk sudah seharusnya mengucurkan dana dalam penyiapan SDM BKI. Karena hal itu sangat menopang poros maritim dunia.

Kemudian soal profit oriented, Siswanto menyatakan harus melihat sejarah awal berdirinya BKI. Walaupun badan klasifikasi yang didirikan pada tahun 1964 itu bersifat non profit, namun pada kenyataannya kapal berbendera Indonesia yang melakukan klas di BKI masih dikenakan biaya.

“Harusnya kalau yang berbendera Indonesia sudah tidak dikenakan biaya lagi, kalau bendera lain silahkan. Kan ini yang menjadi alasan Hubla kenapa masih enggan menyerahkan statutory kepada BKI,” tandas Siswanto.

Pria yang juga aktif sebagai dosen ini menuturkan bahwa suatu Badan Klas di negara-negara lain juga bersifat non profit. “Keuntungan BKI nanti bisa diperoleh dari adanya pelatihan-pelatihan dan kapal-kapal asing yang melakukan klas di BKI,” seloroh dia.

“Yang terpenting kan kalau sudah menjadi anggota IACS, kiprah BKI akan semakin meningkat di dunia internasional,” pungkasnya.

Adanya statutory oleh suatu Badan Klas merupakan salah satu syarat untuk menjadi anggota IACS. Oleh karena itu dukungan dan sinergitas dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan sangat diperlukan. (An/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Perkuat Sinergitas Optimalisasi Terminal Kijing, Akses Jalan jadi Prioritas

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…

21 hours ago

Maret 2026, IPC TPK Jambi Tumbuh 22,5%

Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…

23 hours ago

IPC TPK Gandeng Mitra Pelayaran Perkuat Konservasi Laut dan Ekosistem Pelabuhan Berkelanjutan

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…

1 day ago

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, KIOTEC Kunjungi Korsel

KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…

2 days ago

IPC TPK Bangun Fasilitas Air Bersih di Muaro Jambi

Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…

2 days ago

IPC TPK Panjang Kedatangan 1.772 Empty Container

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…

2 days ago