Categories: KKPTerbaru

Akhirnya, AKP Hiu Macan 01 Dipulangkan dari Vietnam

Ilustrasi: AKP Hiu Macan 01

MNOL, Jakarta – Awak Kapal Pengawas (AKP) Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas nama Danang Gunawan Wibisono, dipulangkan dari Vietnam dan tiba di Jakarta pada 29 Mei 2017. Pemulangan berhasil dilaksanakan atas koordinasi yang intensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Vietnam melalui saluran diplomasi antara kedua Negara yang telah terjalin dengan baik.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendy Hardijanto dalam konferensi persnya, di Jakarta (29/5).

“Danang Gunawan Wibisono merupakan AKP Hiu Macan 01 yang turut serta dalam proses penangkapan 5 (lima) kapal perikanan Vietnam oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001 pada 21 Mei 2017 lalu di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau,” jelas Rifky.

Saat melakukan pengawalan, lanjutnya, kapal perikanan yang dinaiki Gunawan yakni KH 97579 TS tenggelam di lokasi penangkapan. Kemudian Gunawan dievakuasi ke kapal terdekat, yaitu kapal Vietnam Coast Guard.

“Selanjutnya dalam beberapa hari, Gunawan berada di kapal Vietnam Coast Guard. Sesampainya di pangkalan operasi Vietnam Coast Guard di Ho Chi Min City, Gunawan diserahkan secara resmi kepada Konsulat Jenderal RI di Ho Chi Min City pada tanggal 27 Mei 2017,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi menyampaikan terima kasih atas kerja sama antar negara tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi, dan Konsulat Jenderal RI di Ho Chi Min City, Vietnam, sehingga saudara Gunawan dapat kembali ke tanah air dengan keadaan sehat,” ungkap Eko.

343 ABK Vietnam akan Dipulangkan

Sementara itu, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP juga akan memproses pemulangan sejumlah 343 Anak Buah Kapal (ABK) Vietnam yang saat ini masih ditampung di beberapa kantor Unit Pelaksana Teknis PSDKP.

“Nelayan yang akan dipulangkan tersebut merupakan nelayan yang ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan, dalam berbagai operasi karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia,” jelas Eko.

Adapun status hukum nelayan yang dipulangkan bukanlah tersangka (non yustisia) serta nelayan yang hanya menjadi saksi.

Ketentuan pemulangan nelayan asing yang berstatus non tersangka telah diatur dalam Pasal 83A ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menyebutkan bahwa selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.

“Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM). Sedangkan yang lainnya hanya berstatus sebagai saksi ataupun tidak memiliki status (non tersangka dan non saksi),” tambah Purnawirawan TNI AL Bintang Dua itu.

Pemulangan juga dilakukan untuk meringankan tugas Pengawas Perikanan di lapangan dan dalam rangka mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan makan para ABK tersebut.

“Dengan dipulangkannya ABK non tersangka dan yang berstatus saksi, maka tugas dan tanggungjawab petugas dilapangan akan semakin ringan dan akan lebih terkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditanganani dan ABK yang dijadikan tersangka,” pungkas Eko.

Adapun pemulangan tersebut menurut Rifky merupakan inisiatif mandiri pemerintah RI sebagaimana telah pernah dilakukan September tahun lalu terhadap sebanyak 228 orang nelayan Vietnam.

 

(Anug/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

1 week ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

1 week ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

2 weeks ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

2 weeks ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago