Categories: HLPelabuhanTerbaru

Ditjen Hubla: Area Pelabuhan wajib Steril dari Kegiatan Berpotensi Ganggu Keamanan

Ilustrasi kegiatan demo

MNOL, Jakarta – Pelabuhan merupakan objek vital negara, sebagai urat nadi perekonomian nasional yang wajib steril dari kegiatan berpotensi mengganggu keamanan seperti demonstrasi/unjuk rasa, pawai, rapat umum dan mimbar bebas, sebagaimana Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan berkomitmen selalu meningkatkan pengawasan dan penjagaan serta tegas dalam menegakan aturan khususnya pelarangan terhadap upaya-upaya untuk mengganggu keamanan dan ketertiban serta kelancaran kegiatan kepelabuhanan di seluruh area pelabuhan di Indonesia.

Maka Direktur Jenderal Perhubungan, A. Tonny Budiono mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam, agar meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait pengamanan khususnya Kepolisian (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Lebih lanjut, Dirjen Tonny juga menginstruksikan kepada Port Security Officer (PSO) dan Port Facility Security Officer (PFSO) setempat untuk memastikan security management system pada pelabuhan berfungsi dengan baik.

Dirjen Hubla juga meminta kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder tentang ketentuan-ketentuan dalam UU no 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Termasuk papan pengumuman di tempat mudah terlihat di sekitar pelabuhan yang menginformasikan, bahwa pelabuhan adalah objek vital dan daerah terlarang untuk kegiatan demonstrasi/unjuk rasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Ketegasan penegakan aturan merupakan wujud kehadiran negara untuk melindungi segenap kepentingan negara dan bangsa serta masyarakat termasuk melindungi kelancaran operasional di pelabuhan sebagai salah satu urat nadi perekonomian nasional,” pungkas Tonny. (Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

TPS dan PSL Hadirkan Dua Unit Container Scanner

Surabaya (Maritimnews) - Komitmen PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PSL) dan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS)…

20 hours ago

Sambut Pelindo Day, Makassar Gelar Turnamen Padel

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Pelindo Day, yang diperingati setiap 1 Oktober, PT Pelindo…

2 days ago

Survey IDM: 89,3% Pengguna Puas, Layanan Pelindo Dinilai Cepat, Andal, dan Berorientasi Pelanggan

Selamat Hari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tanggal 1 Oktober 2026 untuk usia kelima tahun. Terus…

2 days ago

TPS Tingkatkan Kepedulian terhadap Pengemudi Truk

Surabaya (Maritimnews) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh…

2 days ago

Hingga Agustus 2026, Throughput Petikemas dan Kargo Tumbuh di Pelindo Regional 2

Jakarta (Maritimnews) - Aktivitas kepelabuhanan di wilayah kerja Pelindo Regional 2 mengalami pertumbuhan hingga Agustus…

3 days ago

Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyosialisasikan penataan peta peran korporasi kepada…

5 days ago