Kapal motor yang memuat puluhan ton minyak tanah ilegal yang ditangkap Bakamla dalam operasi patroli rutin di Perairan Halmahera, Maluku Utara, Rabu (7/6/2017).
MN, Tobelo – KP Punai-5009 milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tengah tergabung dalam tugas patroli rutin Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil mengamankan sebuah kapal motor memuat puluhan ton minyak tanah ilegal dalam operasi patroli rutin di Perairan Halmahera, Maluku Utara, Rabu (7/6/2017).
Berdasarkan pemeriksaan, Kapal bernama KM Samudera Indah dan berbobot 25 GT itu berlayar dari Tobelo menuju Morotai dengan membawa muatan 25 ton minyak tanah.
Saat dilakukan pemeriksaan, didapati kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Selain itu, surat perizinan pengangkutan tidak sesuai peruntukannya. Kapal dilengkapi dengan surat izin pengangkutan ikan namun faktanya kapal tersebut mengangkut minyak tanah dengan tarif pengangkutan 2 juta per 5 ton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal yang dinakhkodai oleh Saleh dan membawa 4 orang ABK tersebut, diduga melakukan pelanggaran pasal 323 ayat 1 UU RI NO 17 Thn 2008 dan atau pasal 53 huruf B UU RI NO 22 Thn 2001 tentang Migas.
Selanjutnya KP Punai yang dikomandani oleh AKP Choky Margan, S.ST. melaksanakan pengamanan terhadap barang bukti untuk ditindaklanjuti melalui gelar perkara di Ditpolairda Maluku Utara.
(Anugrah/MN)
Ditulis oleh :Arief Poyuono (Komisaris Pelindo) Jakarta 4 Oktober 2026 "Jika Anda tidak bisa memberikan…
Surabaya (Maritimnews) - Terminal Petikemas Teluk Lamong (TTL) Group berkolaborasi berbagi peran dengan KSOP Utama…
Surabaya (Maritimnews) - Komitmen PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terhadap safety culture terus dilaksanakan secara…
Jakarta (Maritimnews) - Bertepatan dengan perayaan Hari Pelindo ke-5, PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…
Jakarta (Maritimnews) - Bersamaan dengan memperingati Hari Ulang Tahun ke-5 PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo,…
Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST, SH, MH Konon, di dunia maritim…