KKP Amankan 7 Rumpon Ilegal

Kapal Patroli milik KKP, KP Hiu Macan tutul 01.

MNOL, Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu Macan Tutul 01 berhasil menertibkan 7 (tujuh) rumpon dalam operasi pengawasan yang digelar di perairan Maluku periode Mei 2017. Demikian ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Eko Djalmo Asmadi, di Jakarta (31/5).

Dari sejumlah rumpon tersebut berhasil dibawa ke Pangkalan PSDKP Bitung sebanyak 5 (lima) rumpon, sedangkan 2 (dua) rumpon lainnya terlepas saat dalam proses penarikan (pelayaran) dari lokasi menuju Pangkalan PSDKP Bitung, dikarenakan kondisi cuaca dan ombak yang cukup tinggi.

Operasi pengawasan rumpon ilegal tersebut merupakan salah satu prioritas pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal PSDKP selain melakukan operasi pengawasan kapal-kapal perikanan ilegal (illegal fishing).

“Hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, yang sangat menaruh perhatian terhadap pengawasan rumpon-rumpon ilegal,” tambah Eko.

Pengawasan keberadaan rumpon di perairan Indonesia juga penting dilakukan mengingat ditengarai banyak ditemukan pemasangan rumpon secara ilegal, yang apabila dibiarkan akan berdampak terhadap kelestarian sumber daya perikanan. “Rumpon-rumpon yang dipasang tidak sesuai ketentuan, akan mempengaruhi jalur migrasi/ruaya ikan. Karena ikan akan terkumpul di rumpon-rumpon yang dipasang, sehingga ikan yang bisa ditangkap nelayan menjadi berkurang,” papar Eko.

Rumpon (Fish Agregating Devices/FADs) merupakan alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan. Dalam hal pemasangan rumpon, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/PERMEN-KP/2014 tentang Rumpon. Bagi setiap orang yang melakukan pemasangan rumpon di WPP-NRI wajib memiliki Surat Ijin Pemasangan Rumpon (SIPR).

Selain pengaturan perijinan, Peraturan Menteri tersebut juga mengatur kewajiban yang harus dipenuhi dalam pemasangan rumpon, yaitu pemasangan rumpon harus sesuai dengan daerah penangkapan ikan sebagaimana tercantum dalam Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), tidak mengganggu alur pelayaran, tidak dipasang pada alur laut kepulauan Indonesia, jarak antara rumpon yang satu dengan rumpon yang lain tidak kurang dari 10 (sepuluh) mil laut, dan tidak dipasang dengan cara pemasangan efek pagar (zig zag).

Selain harus memenuhi ketentuan tersebut, pemasangan rumpon juga harus menghindari tertangkapnya hasil tangkapan sampingan yang tidak diinginkan (unwanted bycatch). Untuk menghindarinya, maka struktur rumpon di atas permukaan air dilarang ditutup menggunakan lembaran jaring, dan struktur rumpon di bawah permukaan air dilarang terbuat dari lembaran jaring.

Dalam hal tertib pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan dimaksud, maka Pengawas Perikanan mempunyai kewenangan melakukan pengawasan pemanfaatan rumpon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk salah satunya melakukan operasi penertiban rumpon oleh Kapal Pengawas Perikanan. (Anugrah/MNOL)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

TPS Gelar Safety Drill Hadapi Cuaca Ekstrem

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar Safety Drill Angin Kencang di area…

5 days ago

TPK Koja Gelar Pelindo Mengajar 2026 di SMAN 8 Yogyakarta

Yogyakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) menggelar Program Pelindo Mengajar sebagai bagian…

5 days ago

Hari Sumpah Pemuda, Pelindo Regional 3 Gelar Donor Darah

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan sosial…

5 days ago

Satu Dekade NPCT 1, Kapasitas Hampir Penuh

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) baru saja merayakan satu dekade operasional…

6 days ago

Pelindo FC Harumkan Indonesia, Juara FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 di Turki

Antalya, Turki (Maritimnews) - Perhelatan FIFCO World Corporate Champions Cup 2026 merupakan kompetisi minisoccer korporasi…

7 days ago

Transformasi SDM Pelindo; Dari Pola Kedaerahan Menuju Standar Global

Jakarta (Maritimnews) - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau DANANTARA memutuskan, PT Pelabuhan Indonesia…

1 week ago