Categories: sosial budayaTerbaru

KSTJ minta Pembahasan Raperda Reklamasi Dihentikan

Pembahasan Raperda Reklamasi di Gedung DPRD DKI Jakarta

MN, Jakarta – Pada tanggal 20 Juli 2017 Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, S.H. mengirimkan sebuah surat yang berisi undangan untuk membahas mengenai kelanjutan proses penyusunan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTTKS Pantura). Surat itu ditujukan kepada pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pimpinan Fraksi DPRD, Pimpinan Komisi dan Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Rapat pun berlangsung pada tanggal 26 Juli 2017 pukul 10.00 di Ruang Rapat Ketua Dewan lantai 10 Gedung Baru DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Atas rencana membahas penyusunan kedua Raperda tersebut Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) dengan tegas menolak dilakukannya pembahasan Raperda Reklamasi (Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta)

Menurut Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata yang tergabung dalam KSTJ, penolakan itu didasarkan pada Kedua Raperda itu disusun tanpa melibatkan partisipasi masyarakat terdampak, baik perempuan maupun laki-laki. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib pasal 141 ayat (2) yang mengharuskan adanya masukan dari masyarakat;

Selanjutnya, kedua Raperda disusun tanpa didasarkan adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis Jabodetabekpunjur dan Rencana Zonasi Tata Ruang Laut Kawasan Strategis Wilayah Jabodetabekpunjur yang saat ini belum diselesaikan oleh Kementeriaan Kelautan dan Perikanan (KKP). KLHS dan Rencana Zonasi Jabodetabekpunjur merupakan pijakan utama bagi DKI untuk menyusun RZWP3K;

“Kedua Raperda tersebut sangat mengakomodir kepentingan pengembang properti reklamasi, tidak memperhatikan keberadaan masyarakat pesisir, nelayan tradisional, termasuk perempuan nelayan/pesisir  bukan untuk kepentingan umum. Berdasarkan UU Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemamfaatan wilayah pesisir haruslah bertujuan untuk kepentingan masyarakat pesisir,” kata Marthin.

Masih kata dia, kedua Raperda itu juga bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, sebab akan menghilangkan wilayah tangkap dan kehidupan nelayan;

“Raperda disusun dengan cara-cara tidak terpuji melalui korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD Muhamad Sanusi, diduga masih melibatkan banyak anggota dewan lainnya. Di antaranya Ketua DPRD DKI Jakarta yang di dalam persidangan diduga terlibat dalam upaya lobi bersama pengembang reklamasi. Tindakan Ketua DPRD DKI Jakarta yang mengeluarkan surat tertanggal 20 Juli 2017 patut dicurigai sebagai bentuk keberpihakan kepada pengembang properti dibandingkan kepentingan rakyat DKI Jakarta.  Mengapa Ketua DPRD hanya memfokuskan kepada kedua raperda ini dibandingkan dengan Raperda lainnya,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa usaha penyusunan Raperda ini sekaligus membuktikan bahwa reklamasi adalah proyek ilegal. Raperda ini seharusnya disusun dan disahkan terlebih dahulu sebelum reklamasi dilakukan.

“Namun, hal yang terjadi justru sebaliknya. Akibat kepentingan bisnis maka yang terjadi Reklamasi dijalankan dulu, baru Perda menyusul,” tegasnya.

Pembangunan di wilayah pesisir,  khususnya reklamasi,  telah berdampak pada hilangnya akses masyarakat,  nelayan tradisional,  termasuk perempuan nelayan/pesisir terhadap sumber-sumber kehidupan serta menghancurkan sistem sosial masyarakat dan meningkatkan ketidakadilan gender.

Oleh karena itu Koalisi menuntut agar seluruh anggota DPRD DKI Jakarta menolak pembahasan Raperda reklamasi (RZWP3K dan Pantura) yang diinisiasi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta dan menolak pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

1 week ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

1 week ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

2 weeks ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

2 weeks ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago