Jakarta International Container Terminal. (Foto:Kompas)
MN, Jakarta – Mogok kerja yang akan dilakukan SP Jakarta International Container Terminal (JICT) pada tanggal 3 – 10 Agustus 2017 dinilai tidak sah. Apabila mogok tetap berlangsung, artinya mereka tidak mengindahkan panggilan bekerja maka konsekuensinya bisa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal itu dikemukakan Direktur Indonesian Law Enforcement Forum (ILEF), Agustho Saragih.
Agustho Saragih mengacu pada ketentuan yang berlaku di Undang-Undang nomor 13/2003 Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans nomor 232/2003.
“Dalam kasus di perusahaan JICT, SP JICT telah memenuhi persyaratan formal karena mereka telah melakukan pemberitahuan tujuh hari sebelumnya,” kata Agusttho dalam keterangannya, Jumat (28/7).
Namun dalam persyaratan material tidak terpenuhi karena tidak ada pelanggaran normatif yang dilanggar pengusaha/perusahaan. Faktanya bonus sudah dibayar sesuai ketentuan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Seandainya SP JICT menuntut tambahan bonus berarti terjadi perselisihan kepentingan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), bukan mogok kerja.
(Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) - PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC), anak usaha PT Pelindo Multi…
Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menerima kunjungan kerja Balkis Kusumawati, Asisten Deputi…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Terminal Tanjung Priok memperkuat komitmen dalam mewujudkan…
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mengukuhkan posisi sebagai pusat benchmarking global melalui…
Ditulis oleh: Arief Poyuono SE,MKom (Komisaris Pelindo) Pelabuhan dan terminal yang tersebar di seluruh dunia…
Jakarta (Maritimnews) – Penutupan Triwulan III tahun 2026, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan…