Categories: HLPelabuhanTerbaru

Aksi Mogok Kerja SP JICT Dimulai!

Tuntutan SP-JICT berujung aksi mogok kerja

MN, Jakarta – Sesuai janji Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) mogok kerja tanggal 3 Agustus 2017 akhirnya terealisasi. Rencananya mogok kerja akan dilakukan sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017, diikuti sekitar 600 pekerja yang tergabung kedalam SP JICT. Kegiatan mogok merupakan bagian permasalahan antara Manajemen dan SP JICT.

Banyak pihak menyayangkan aksi mogok kerja SP JICT, sebagai perusahaan besar, JICT baru saja menerima penghargaan dari institusi Asian Freight Logistics and Supply Chain (AFLAS) dan Asia Cargo News pada bulan Juni 2017 di Singapura. JICT sebagai ‘Best Terminal Asia’ kategori pelabuhan berkapasitas di bawah 4 juta TEUs.

Penghargaan merupakan yang ketujuh kalinya, dimana menunjukkan performa dari manajemen JICT memiliki tata kelola sangat baik dibandingkan 215 perusahaan pelabuhan lainnya di Asia.

Mengapa SP JICT “ngotot” melakukan mogok kerja? Tuntutannya adalah status perpanjangan kontrak JICT. Sekjen SP JICT, Firmansyah menjelaskan, dengan tidak dipenuhinya syarat dalam Surat Menteri BUMN tanggal 9 Juni 2015, seharusnya posisi JICT dalam status quo (belum terjadi perpanjangan kontrak) sehingga tidak ada pembayaran uang sewa (rental fee).

Menurut SP JICT, ditemukannya sejumlah pelanggaran dan kerugian negara maka perpanjangan JICT tidak sah secara hukum, namun termin perpanjangan JICT berupa uang sewa (rental fee) dalam skema tetap USD 85 juta per tahun, tetap dibayarkan ke PT Pelabuhan Indonesia II/IPC oleh Direksi JICT sehingga terjadi penurunan kesejahteraan pekerja JICT, diantaranya pembayaran bonus tahun 2016 jauh berkurang dari yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Dampak dari perpanjangan kontrak JICT diduga sangat merugikan pekerja. Karena uang sewa yang naik hampir dua kali lipat justru digunakan untuk membayar utang global bond PT Pelabuhan Indonesia II/IPC.

Namun sampai saat ini penyelesaian antara manajemen JICT dan SP JICT belum menemukan solusi. Akhirnya aksi mogok kerja pun terealisasi karena tuntutan SP JICT terhadap pemegang saham perusahaan (IPC dan Hutchison Port Holdings) tidak digubris, yakni terkait permasalahan rental fee perpanjangan kontrak JICT.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

11 hours ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

13 hours ago

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Hewan Qurban 1447 H/2026 M

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melaksanakan penyerahan Bantuan Program…

19 hours ago

Dirut Pelindo Hadiri Penyerahan Kurban Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan total 35 ekor sapi kurban…

19 hours ago

Dukung Fiskal Nasional, SPTP Catat Kontribusi Rp1,73 Triliun

Surabaya (Maritimnews) Sepanjang tahun 2025, PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) mencatat kontribusi kepada negara mencapai…

19 hours ago

Jelang Idul Adha 2026, Livestock SPMT Tumbuh sebesar 6,7%

Medan (Maritimnews) - Optimalisasi layanan di seluruh pelabuhan, Subholding Pelindo Multi Terminal (SPMT) Group berkomitmen…

1 day ago