Kapal tanker yang diamankan Bakamla RI karena tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, di Perairan Utara Pulau Untung Jawa, Selasa (15/8/2017).
MN, Jakarta – Tim Unit Reaksi Cepat Laut (URCL) Bakamla RI dan kru KP Napleon 006 PSDK yang tergabung dalam Operasi Nusantara Bakamla RI berhasil menangkap sebuah kapal tanker yang tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, di Perairan Utara Pulau Untung Jawa, Selasa (15/8/2017).
Kapal berbobot 578 GT ini terjaring dalam patroli rutin pengamanan laut yang dilaksanakan Bakamla RI di perairan Indonesia. Kapal tanker yang diketahui berinisial DS tersebut, pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati tidak memiliki izin berlayar. Pasalnya, sang nakhkoda tidak dapat menunjukkan SPB yang diminta petugas. Selain itu, nakhkoda kapal yang diketahui memiliki nama panggilan Zul tersebut, diduga juga tidak dapat menunjukkan manifest kapal, dan dokumen personel ABK juga tidak lengkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, selanjutnya kapal patroli yang dikomandani oleh Buddy Setiawan melakukan proses Ad hock kapal tangkapan ke Sunda Kelapa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anugrah/MN
KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…
Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…
Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…
Jakarta (Maritimnews) - IPC TPK berkomitmen mengutamakan safety baik pekerja lapangan maupun back office. Kinerja…
Teluk Bayur (Maritimnews) - Sebagai terminal petikemas utama di Teluk Bayur Sumatera Barat, IPC TPK…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka merayakan puncak Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 diperingati tanggal…