Categories: HLSDM MaritimTerbaru

Polisi Diminta Tangkap Peserta Aksi Mogok SP JICT

Aksi Mogok kerja SP JICT

MN, JakartaTerkait rencana mokok kerja yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) pada 3 – 10 Agustus 2017 mendatang, sejumlah pihak menyesali upaya tersebut. Himbauan dari Menko Maritim dan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut untuk tidak melakukan aksi mogok seakan tak digubris oleh anggota SP JICT.

Menurut Direktur National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi, aksi tersebut bahkan bisa berujung pidana. Ia pun tidak sepakat jika aksi sepihak itu mengatasnamakan kepentingan bangsa Indonesia.

“Tidak ada yang merasa terwakili di sini dari aksi mogok tersebut. Yang ada kepentingan nasional Indonesia untuk membangun maritim jadi terhambat,” kata Siswanto di Jakarta (1/8).

Ia juga menyebut tindakan itu bisa dipidanakan dan polisi berhak untuk menangkap mereka serta membubarkan secara paksa.

“Saya minta kepada polisi untuk menangkap seluruh peserta yang terlibat dalam aksi mogok kerja itu,” tandasnya.

Dalam pasal 137 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa mogok kerja harus dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan. Sah di sini artinya adalah mengikuti prosedural yang diatur oleh undang-undang.

Selain itu, aksi mogok juga harus tertib dan damai, serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan tidak mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan, pengusaha atau milik masyarakat.

“Aksi mogok itu bisa dilakukan bila perusahaan tidak membayar gaji pokok mereka selama berbulan-bulan. Tetapi ini gaji pekerja JICT bisa jadi yang paling besar di antara BUMN lainnya. Lah kok melakukan mogok, ada apa ini,” ucap Siswanto dengan heran.

Menurut pasal 142, UU No.13/2003, dinyatakan bahwa apabila mogok kerja yang tidak memenuhi persyaratan mogok kerja, maka mogok kerja tersebut tidak sah. Pada pasal 6 dan 7 Kepmenakertrans No.232/MEN/2003 tentang akibat mogok kerja yang tidak sah, disebutkan bahwa mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.

Pemanggilan untuk kembali bekerja bagi pelaku mogok tidak sah dilakukan oleh pengusaha 2 kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan secara patut dan tertulis. Pekerja yang tidak memenuhi panggilan perusahaan untuk kembali bekerja dianggap mengundurkan diri.

Apabila mogok kerja dilakukan secara tidak sah pada perusahan yang melayani kepentingan umum atau perusahaan yang jenis kegiatannya berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia dan mengakibatkan hilangnya nyawa manusia yang berhubungan dengan pekerjaannya dikualifikasikan sebagai kesalahan berat.

Siswanto menganggap bahwa JICT termasuk sebagai sarana kepentingan umum menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga mogok kerja yang apalagi tidak sah ini bisa dipidanakan sebagai kesalahan berat.

“Sekali lagi saya meminta kepada polisi untuk segera melakukan penangkapan jika aksi mogok SP JICT ini tetap dilakukan,” pungkasnya.

(Adit/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Sosialisasi PKB Pelindo dan SPPI, Komitmen Hubungan Harmonis

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) Bersatu Periode…

2 days ago

Delegasi Madagaskar Kunjungi IPC TPK dan Integrated Planning Control

Jakarta (Maritimnews) - Delegasi Pemerintah negara Madagaskar didampingi oleh tim Lembaga National Single Window (LNSW)…

3 days ago

82,7 Persen Publik Percaya Transparansi BPI Danantara, Modal Menjadi Korporasi Dunia

Danantara Indonesia dinilai turut memberikan optimisme kepada publik karena sinyal kinerja positif. Capaian itu terekam…

3 days ago

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo Gibran Mencapai 80,4 Persen

Jakarta (Maritimnews) – Panel Survey Indonesia (PSI) merilis hasil survei nasional mengenai Tingkat Kepuasan Masyarakat…

4 days ago

Program PELITA 2026 Dimulai di Rawa Badak Utara

Jakarta (Maritimnews) – Peluncuran program Pelindo Tanpa Balita Stunting (PELITA) 2026, IPC Terminal Petikemas bersama…

5 days ago

Pertengahan Juni 2026, Throughput IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang mencatat performa gemilang pada pertengahan tahun…

5 days ago