Sesuai Aturan IMO, Ditjen Hubla Kukuhkan Auditor ISM Code BKI

Pengukuhan Auditor ISM Code BKI oleh Ditjen Hubla

MN, Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kualitas keselamatan pelayaran nasional, Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan yang diwakili oleh Direktur Perkapalan & Kepelautan , Capt. Rudiyana didampingi Direktur Klasifikasi PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/BKI – Capt. Iman Satria Utama mengukuhkan Auditor ISM Code (International Safety Management Code) PT BKI. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Rabu (2/8).

“Sesuai dengan mekanisme bahwa auditor yang ditunjuk dalam konteks otorisasi ISM Code harus melalui mekanisme pengukuhan oleh Flag State dalam hal ini Pemerintah Indonesia yang mempunyai kewenangan,” ujar Sekretaris Perusahaan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/BKI, Saifuddin Wijaya usai acara pengukuhan.

Ia menambahkan pengukuhan Auditor ISM Code kali ini dilaksanakan sesuai mekanisme pengukuhan aturan International Maritime Organization/IMO dimana setiap auditor ISM Code BKI sudah dibekali dengan Sertifikat dan Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan No. UM.008/50/9/DJPL-17 tentang pengukuhan Auditor International Safety Management Code di Lingkungan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2017.

Sebagaimana pengukuhan yang dilaksanakan secara simbolis pada tanggal 16 dan 24 Mei 2017 yang lalu di Hotel Alila Jakarta Pusat, maka  dalam pengukuhan kali ini para auditor sudah mendapatkan legitimasi secara hitam di atas putih dengan adanya SK dan Sertifikat dari Pemerintah RI.

“Hal ini makin meningkatkan kepercayaan diri kita pada saat nanti di lapangan dalam melaksanakan tugas,” tambahnya.

Sejak tahun 1996, BKI telah diberikan kepercayaan (otorisasi) untuk audit ISM Code dalam hal DOC dan SMC. Namun dalam perkembangannya, mekanisme wajib tidak hanya bagi BKI sebagai institusinya, tetapi auditornya juga dikukuhkan harus melalui mekanisme pengukuhan sesuai aturan internasional.

ISM Code ini konteksnya adalah aturan manajemen keselamatan  pelayaran tetapi tidak dari sisi teknis dan fisik kapal, tapi lebih kepada bagaimana manajemen pengelolaan keselamatan pelayaran baik di kantor perusahaan pelayarannya, maupun manajemen keselamatan di atas kapalnya.

“Jadi, sebenarnya ISM Code ada dua sertifikat yang harus dimiliki Pelaku Industri Pelayaran yakni DOC (Document of Compliant) untuk perusahaan pelayaran yang mengoperasikan kapal dan SMC (Safety Manajemen Certificate) untuk kapal yang dioperasikan”, pungkasnya.

(Anug/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Hingga Agustus 2026, Throughput Petikemas dan Kargo Tumbuh di Pelindo Regional 2

Jakarta (Maritimnews) - Aktivitas kepelabuhanan di wilayah kerja Pelindo Regional 2 mengalami pertumbuhan hingga Agustus…

4 hours ago

Pelindo Sosialisasikan Penataan Peta Peran Korporasi

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyosialisasikan penataan peta peran korporasi kepada…

3 days ago

PMT Port Visit melalui Onboarding Budaya Perusahaan

Belawan (Maritimnews) - PT Pelindo Multi Terminal atau PMT memberikan pengalaman awal dunia kerja kepada…

3 days ago

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) berhasil menangani kebakaran yang terjadi pada…

4 days ago

Breakfast With Leader Pelindo 4 Hadapi Perubahan Pelabuhan dan Streamlining

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat komunikasi internal dan keterlibatan pegawai…

5 days ago

IPC TPK Raih Dua Penghargaan TOP GRC Awards 2026

Jakarta (Maritimnnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima dua penghargaan dalam ajang TOP GRC…

5 days ago