Categories: HLSDM MaritimTerbaru

Setelah Indonesia, kini Malaysia Pengelola Dana RFC

Malaysia pengelola dana RFC periode 2017-2021

MN, Johor Baru – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan pada pertemuan 36th Meeting of the Revolving Fund Committee yang diselenggarakan pada tanggal 18 – 19 September 2017 di Johor Baru Malaysia, secara resmi menyerahkan kepengelolaan dana Revolving Fund Committee (RFC) kepada Pemerintah Malaysia.

Serahterima dana RFC dilakukan oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Marwansyah kepada Deputy Director General Department of Environment, Azman Mamat disaksikan oleh Direktur Jenderal Marine Department Malaysia, Direktur Jenderal Department of Environment Malaysia, Ketua Malacca Straits Council – Jepang dan Deputy Director MPA Singapura, Senin (18/9).

Marwansyah menjelaskan, bahwa RFC dibentuk berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia, Malaysia dan Singapura di satu pihak dengan The Malacca Straits Council (MSC) atas nama Asosiasi-asosiasi non-pemerintah Jepang di pihak lain yang ditandatangani tanggal 11 Pebruari 1981.

MoU merupakan dasar pembentukan “Revolving Fund”, yaitu dana penanggulangan tumpahan minyak dari kapal yang dikelola bergiliran oleh ketiga negara pantai dengan maksud menyediakan dana talangan, apabila terjadi operasi penanggulangan pencemaran minyak bersumber dari kapal, di wilayah Selat Malaka dan Singapura.

“Sesuai kesepakatan pada pertemuan Ke-1 sidang RFC, dana tersebut selanjutnya dikelola secara bergiliran oleh ketiga negara pantai yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura (berurutan abjad) selama 5 (lima) tahun dengan financial-period ditetapkan sejak tanggal 01 April – 31 Maret,” ujarnya.

Berdasarkan MoU dimaksud, Authority dari pihak Indonesia yang ditunjuk untuk mengelola dana RFC adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Perhubungan Laut, pihak Malaysia adalah Department of Environment (DoE) dan pihak Singapura adalah Maritime and Port Authority (MPA) Singapura.

“Ditjen Hubla selaku Authority of RFC dimaksud telah mendapatkan giliran sebanyak tiga periode yakni tahun 1981 – 1985 dan 1996 – 2000, dan tahun 2011 – 2016. Selama Indonesia mengelola dana RFC periode 2011 – 2016 tidak ada peristiwa tumpahan minyak di laut sehingga tidak ada penggunaan dana talangan dari RFC,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

Bayu

Jurnalis Maritimnews.com

Share
Published by
Bayu

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

1 week ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

1 week ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

2 weeks ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

2 weeks ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago