Petambak Udang Dipasena harus mendapat Perlindungan sesuai Undang-undang

Petambak udang bumi Dipasena

MN, Lampung – Lebih dari 6500 petambak udang Dipasena yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Petambak dan Pengusaha Udang Wilayah (P3UW) Lampung, beberapa hari lalu melakukan peringatan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-19. Satu bulan sebelumnya, ribuan petambak menggelar kegiatan bakti sosial dan perlombaan sebagai rangkaian dari acara ini.

Di dalam pidatonya, Ketua P3UW, Nafian Faiz menyatakan bahwa saat ini masyarakat petambak udang di Bumi Dipasena sudah hidup mandiri, tak terikat lagi dengan skema inti plasma seperti dahulu. Dengan pola mandiri ini, ribuan petambak hidup lebih berdaulat secara ekonomi dan kuat secara sosial.

“Kemandirian kami adalah modal utama untuk bangkit dan maju. Kami yakin, masyarakat petambak udang Bumi Dipasena akan konsisten memberikan kontribusi positif bagi bangsa ini,” tegas Nafian.

Data P3UW mencatat, poduksi udang di Bumi Dipasena selama tiga tahun terakhir mencapai 18.983.715 kg. “Produksi udang Bumi Dipasena mampu memenuhi 50 persen lebih kebutuhan konsumsi udang nasional. Kami akan terus bekerja untuk masyarakat yang lebih luas,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menjelaskan bahwa melimpahnya produksi udang di Bumi Dipasena dan besarnya kontribusi mereka terhadap perekonomian nasional seharusnya berdampak signifikan bagi peningkatan kehidupan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat petambak.

“Namun, faktanya masyarakat di Bumi Dipasena sampai saat ini masih belum mendapatkan fasilitas listrik dari pemerintah. Ini ironis sekali,” katanya.

Susan menandaskan, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun skema perlindungan dan pemberdayaan bagi Pembudidaya ikan, termasuk pembudidaya udang di Bumi Dipasena. “Hal ini sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Permberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 3 UU No.7 Tahun 2016, lanjut Susan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib melakukan sejumlah hal berikut: 1) menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha; 2) memberikan kepastian usaha yang berkelanjutan; 3) meningkatkan kemampuan dan kapasitas Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; menguatkan kelembagaan dalam mengelola sumber daya Ikan dan sumber daya kelautan serta dalam menjalankan usaha yang mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan; 4) menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha; 5) melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan 6) memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.

“Dengan demikian, tak ada kata lain. Pemerintah harus segera lindungi dan berdayakan petambak udang Bumi Dipasena sekarang juga,” pungkasnya.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Koordinasi Logistik Membaik, Arus Kapal Pasca Lebaran Terkendali

Jakarta (Maritimnews) - Aktivitas kunjungan kapal dan arus petikemas pasca Lebaran di lingkungan IPC TPK…

20 hours ago

Langkah Transformasi Digital Pertamina Dinilai Positif

Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey Lembaga riset strategis Citra Nasional Network (CNN) yang dirilis…

5 days ago

Periode Libur Sekolah 2026, PELNI Kasih Diskon 30%

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) resmi memberikan diskon tarif tiket kapal penumpang…

5 days ago

Sampai April 2026, Arus Peti Kemas Ekspor di Pelindo Tumbuh 10%

Jakarta (Maritimnews) - Peningkatan arus barang melalui pelabuhan, khususnya peti kemas yang dilayani oleh PT…

1 week ago

Pelindo Group Makassar Memperingati Hari Lahir Pancasila

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni, Pelindo Group…

1 week ago

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

2 weeks ago