Ilustrasi simbol hukum.
MN, Jakarta – Senin, 2 Oktober 2017, persidangan pidana tiga nelayan pulau pari yang dikriminalisasi saat mengelola pantai perawan telah memasuki agenda pledooi atau pembelaan dari penasihat hukum.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menuntut ketiga Nelayan Pulau Pari tersebut dengan hukuman dua tahun penjara karena melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP karena mengambil donasi di Pantai Perawan Pulau Pari Kepulauan Seribu.
Dalam pledooi atau pembelaaannya, penasihat hukum menilai ketiga nelayan pulau pari tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana. Hal ini didasarkan dari seluruh bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Penasihat hukum mencatat 5 hal yang menguatkan ketiga nelayan pulau pari tidak bersalah :
Berdasarkan lima hal ini penasihat hukum meminta agar majelis hakim yang terdiri dari H Agusti SH. M.Hum, (hakim ketua) Pinta Uli Br Tarigan, S.H, M.H (Hakim Anggota) dan Tugiyanto BC, IP S.H M.H membebaskan Mastono alias Baok , Bahrudin Alias Edo, Mustaqfirin alias Boby dari penjara karena tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 368 ayat (1).
Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Pelindo Day, yang diperingati setiap 1 Oktober, PT Pelindo…
Selamat Hari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tanggal 1 Oktober 2026 untuk usia kelima tahun. Terus…
Surabaya (Maritimnews) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh…
Jakarta (Maritimnews) - Aktivitas kepelabuhanan di wilayah kerja Pelindo Regional 2 mengalami pertumbuhan hingga Agustus…
Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyosialisasikan penataan peta peran korporasi kepada…
Belawan (Maritimnews) - PT Pelindo Multi Terminal atau PMT memberikan pengalaman awal dunia kerja kepada…