Ilustrasi simbol hukum.
MN, Jakarta – Senin, 2 Oktober 2017, persidangan pidana tiga nelayan pulau pari yang dikriminalisasi saat mengelola pantai perawan telah memasuki agenda pledooi atau pembelaan dari penasihat hukum.
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menuntut ketiga Nelayan Pulau Pari tersebut dengan hukuman dua tahun penjara karena melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP karena mengambil donasi di Pantai Perawan Pulau Pari Kepulauan Seribu.
Dalam pledooi atau pembelaaannya, penasihat hukum menilai ketiga nelayan pulau pari tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana. Hal ini didasarkan dari seluruh bukti-bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Penasihat hukum mencatat 5 hal yang menguatkan ketiga nelayan pulau pari tidak bersalah :
Berdasarkan lima hal ini penasihat hukum meminta agar majelis hakim yang terdiri dari H Agusti SH. M.Hum, (hakim ketua) Pinta Uli Br Tarigan, S.H, M.H (Hakim Anggota) dan Tugiyanto BC, IP S.H M.H membebaskan Mastono alias Baok , Bahrudin Alias Edo, Mustaqfirin alias Boby dari penjara karena tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 368 ayat (1).
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…
Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…
Ditulis oleh: Arief Poyuono Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 yang berada di kisaran 5 %…