Categories: HLPelayaranTerbaru

PLN belum Akomodir Kepentingan Perusahaan Pelayaran sesuai BIMCO

PLTU

MN, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diharapkan mengakomodir kepentingan perusahaan pelayaran selaku mitra kerja pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) nasional. Bahkan ada pemakai jasa yang menolak Demurrage terutama perusahaan besar dan berkuasa.

Hal itu menjadi concern Sekjen DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Budhi Halim yang menegaskan, bahwa aturan jasa pelayaran standard internasional di seluruh dunia menggunakan system Demurage dan Despatch.

“Termasuk pelabuhan di Indonesia tidak terkecuali PLTU milik PLN. Peraturan ini diatur oleh Baltic International Maritime Council (BIMCO) yang lengkap dengan contoh-contoh bentuk agreement,” tegas Budhi Halim kepada Maritimnews, Minggu (21/01).

Budhi kembali mengingatkan, bahwa seluruh pelabuhan international di dunia telah mewajibkan sistem Demurrage dan Despatch agar dapat mengatur kinerja pelabuhan, sehingga tidak merugikan operator kapal dan pemilik kargo.

Menurutnya, pihak INSA pernah menyampaikan masalah tersebut kepada PLN dan sudah melakukan presentasi soal Demurrage dan Despatch, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.

Selama ini PLN tidak mau menggunakan sistem Demurrage dan Despatch karena dinilai kinerja PLTU sangat buruk dan tidak profesional, sehingga PLN takut untuk membayar demurrage.

“Pengusaha pelayaran takut kemungkinan bisnis mereka hilang, bila berani terus-menerus menuntut PLN agar menerapkan demurrage dan despatch, dan hingga kini prosesnya tidak berlanjut,” ujarnya lagi.

Memang masalah Demurrage dan Despatch, jelas Budhi Halim, lebih kepada komersial individu perusahaan pelayaran, kecuali mereka yang mengeluh perlu bantuan organisasi maka tim advokasi INSA dilibatkan.

Untuk diketahui, Demurrage adalah denda atau kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal akibat keterlambatan muat atau bongkar muatan.

Adapun Despatch adalah semacam bonus yang dibayarkan pihak pembeli kepada pihak penjual dan pemuat kargo karena waktu pemuatan kapal selesai lebih awal.

(Bayu/MN)

Bayu

Jurnalis Maritimnews.com

Share
Published by
Bayu

Recent Posts

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

1 day ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

2 days ago

Kemarau dan Kabut Asap Kalimantan, Partisipasi TPK Bagendang Salurkan 70 Tangki Air Bersih dan Masker

Kotawaringin Timur (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang berpartisipasi…

2 days ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Perkuat Sinergi Lewat Customer Rafting

Bogor (Maritimnews) – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan…

3 days ago

Agustus 2026, TPS Catat Throughput 128 Ribu TEUs

Surabaya (Maritimnews) - Kinerja arus petikemas (throughput) PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) untuk bulan Agustus…

3 days ago

Vessel Operational Disruption; Kapan Pengalihan Kapal Menjadi Pilihan Tepat

Oleh: SAFUAN - Doctor in Management Science Gangguan operasional merupakan salah satu risiko yang tidak…

4 days ago