Categories: HLPelayaranTerbaru

PLN belum Akomodir Kepentingan Perusahaan Pelayaran sesuai BIMCO

PLTU

MN, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) diharapkan mengakomodir kepentingan perusahaan pelayaran selaku mitra kerja pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) nasional. Bahkan ada pemakai jasa yang menolak Demurrage terutama perusahaan besar dan berkuasa.

Hal itu menjadi concern Sekjen DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Budhi Halim yang menegaskan, bahwa aturan jasa pelayaran standard internasional di seluruh dunia menggunakan system Demurage dan Despatch.

“Termasuk pelabuhan di Indonesia tidak terkecuali PLTU milik PLN. Peraturan ini diatur oleh Baltic International Maritime Council (BIMCO) yang lengkap dengan contoh-contoh bentuk agreement,” tegas Budhi Halim kepada Maritimnews, Minggu (21/01).

Budhi kembali mengingatkan, bahwa seluruh pelabuhan international di dunia telah mewajibkan sistem Demurrage dan Despatch agar dapat mengatur kinerja pelabuhan, sehingga tidak merugikan operator kapal dan pemilik kargo.

Menurutnya, pihak INSA pernah menyampaikan masalah tersebut kepada PLN dan sudah melakukan presentasi soal Demurrage dan Despatch, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjutnya.

Selama ini PLN tidak mau menggunakan sistem Demurrage dan Despatch karena dinilai kinerja PLTU sangat buruk dan tidak profesional, sehingga PLN takut untuk membayar demurrage.

“Pengusaha pelayaran takut kemungkinan bisnis mereka hilang, bila berani terus-menerus menuntut PLN agar menerapkan demurrage dan despatch, dan hingga kini prosesnya tidak berlanjut,” ujarnya lagi.

Memang masalah Demurrage dan Despatch, jelas Budhi Halim, lebih kepada komersial individu perusahaan pelayaran, kecuali mereka yang mengeluh perlu bantuan organisasi maka tim advokasi INSA dilibatkan.

Untuk diketahui, Demurrage adalah denda atau kompensasi yang dibayarkan kepada pemilik kapal akibat keterlambatan muat atau bongkar muatan.

Adapun Despatch adalah semacam bonus yang dibayarkan pihak pembeli kepada pihak penjual dan pemuat kargo karena waktu pemuatan kapal selesai lebih awal.

(Bayu/MN)

Bayu

Jurnalis Maritimnews.com

Share
Published by
Bayu

Recent Posts

Jalan di Balik Dermaga: Menuntaskan Hinterland yang Terlupakan

Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…

19 hours ago

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

5 days ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

7 days ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

7 days ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

1 week ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

2 weeks ago