Categories: PelayaranTerbaru

Sertifikat Garis Muat Kapal Wajib Berbahasa Indonesia

Direktur Perkapalan dan Kelautan Ditjen Hubla, Junaidi

MN, Jakarta – Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memutuskan bahwa mulai 1 Februari 2018 Sertifikat Garis Muat Kapal berbendera Indonesia yang dikeluarkan Badan Klasifikasi Nasional atau Badan Klasifikasi Asing sesuai kewenangan pemerintah, wajib mencantumkan format berbahasa Indonesia 

Kewajiban tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 003/3/11/DJPL-18 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo pada 12 Januari 2018 yaitu Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 39/2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan.

Surat edaran dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut kepada seluruh Kepala Kesyahbandaran Utama, Kepala KSOP kelas I hingga kelas V, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I hingga III, dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam.

“Sertifikat garis muat kapal pertanggal 1 Februari 2018 harus ditulis dalam format Bahasa Indonesia atau dual bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris,” tegas Direktur Perkapalan dan Kepelautan Junaidi di Jakarta, Minggu (21/01).

Selain itu, dituturkan Junaidi, salinan berita acara pemasangan marka garis muat, wajib dipasang di atas kapal berbendera Indonesia yang peletakan lunasnya atau kapal asing yang berganti bendera Indonesia dilakukan setelah Surat Edaran dikeluarkan.

“Bila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidak sesuaian dengan persyaratan garis muat kapal, maka agar dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sertifikat Garis Muat kapal atau Load Line Certificate adalah suatu sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Kebangsaan kapal, berdasarkan Perjanjian Internasional tentang garis muat dan lambung timbul (free board) yang memberikan pembatasan garis muat untuk tiap-tiap musim atau daerah atau jenis perairan dimana kapal berlayar.

Maksud dan tujuan dari sertifikat garis muat itu adalah agar kapal tidak dimuati lebih dari garis muat yang diijinkan sehingga kapal tetap memiliki daya apung cadangan (reserve of buoyance).

Adapun isi dari sertifikat garis muat kapal meliputi nama kapal, nama panggilan kapal, nama pelabuhan pendaftaran, berat isi kotor, dan ukuran serta susunan lambung timbul kapal.

(Bayu/MN)

Bayu

Jurnalis Maritimnews.com

Share
Published by
Bayu

Recent Posts

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

1 day ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

2 days ago

Kemarau dan Kabut Asap Kalimantan, Partisipasi TPK Bagendang Salurkan 70 Tangki Air Bersih dan Masker

Kotawaringin Timur (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang berpartisipasi…

2 days ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Perkuat Sinergi Lewat Customer Rafting

Bogor (Maritimnews) – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan…

3 days ago

Agustus 2026, TPS Catat Throughput 128 Ribu TEUs

Surabaya (Maritimnews) - Kinerja arus petikemas (throughput) PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) untuk bulan Agustus…

3 days ago

Vessel Operational Disruption; Kapan Pengalihan Kapal Menjadi Pilihan Tepat

Oleh: SAFUAN - Doctor in Management Science Gangguan operasional merupakan salah satu risiko yang tidak…

4 days ago