Categories: PelayaranTerbaru

Sertifikat Garis Muat Kapal Wajib Berbahasa Indonesia

Direktur Perkapalan dan Kelautan Ditjen Hubla, Junaidi

MN, Jakarta – Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memutuskan bahwa mulai 1 Februari 2018 Sertifikat Garis Muat Kapal berbendera Indonesia yang dikeluarkan Badan Klasifikasi Nasional atau Badan Klasifikasi Asing sesuai kewenangan pemerintah, wajib mencantumkan format berbahasa Indonesia 

Kewajiban tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 003/3/11/DJPL-18 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo pada 12 Januari 2018 yaitu Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 39/2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan.

Surat edaran dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut kepada seluruh Kepala Kesyahbandaran Utama, Kepala KSOP kelas I hingga kelas V, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I hingga III, dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam.

“Sertifikat garis muat kapal pertanggal 1 Februari 2018 harus ditulis dalam format Bahasa Indonesia atau dual bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris,” tegas Direktur Perkapalan dan Kepelautan Junaidi di Jakarta, Minggu (21/01).

Selain itu, dituturkan Junaidi, salinan berita acara pemasangan marka garis muat, wajib dipasang di atas kapal berbendera Indonesia yang peletakan lunasnya atau kapal asing yang berganti bendera Indonesia dilakukan setelah Surat Edaran dikeluarkan.

“Bila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidak sesuaian dengan persyaratan garis muat kapal, maka agar dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sertifikat Garis Muat kapal atau Load Line Certificate adalah suatu sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Kebangsaan kapal, berdasarkan Perjanjian Internasional tentang garis muat dan lambung timbul (free board) yang memberikan pembatasan garis muat untuk tiap-tiap musim atau daerah atau jenis perairan dimana kapal berlayar.

Maksud dan tujuan dari sertifikat garis muat itu adalah agar kapal tidak dimuati lebih dari garis muat yang diijinkan sehingga kapal tetap memiliki daya apung cadangan (reserve of buoyance).

Adapun isi dari sertifikat garis muat kapal meliputi nama kapal, nama panggilan kapal, nama pelabuhan pendaftaran, berat isi kotor, dan ukuran serta susunan lambung timbul kapal.

(Bayu/MN)

Bayu

Jurnalis Maritimnews.com

Share
Published by
Bayu

Recent Posts

Kolaborasi SPTP dan Pemkot Surabaya Jelang Idul Adha 1447 H

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)…

12 minutes ago

IPC TPK Panjang Moncer, Tingkatkan Efisiensi Ekspor

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang semakin moncer setelah kehadiran Quay…

12 hours ago

IPC TPK Tercatat Tumbuh Di Awal Triwulan II 2026

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) akan terus fokus menjaga stabilitas operasional dan…

17 hours ago

Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Pelaporan ESG 2025

Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…

5 days ago

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

1 week ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

1 week ago