Categories: PelayaranTerbaru

Sertifikat Garis Muat Kapal Wajib Berbahasa Indonesia

Direktur Perkapalan dan Kelautan Ditjen Hubla, Junaidi

MN, Jakarta – Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memutuskan bahwa mulai 1 Februari 2018 Sertifikat Garis Muat Kapal berbendera Indonesia yang dikeluarkan Badan Klasifikasi Nasional atau Badan Klasifikasi Asing sesuai kewenangan pemerintah, wajib mencantumkan format berbahasa Indonesia 

Kewajiban tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 003/3/11/DJPL-18 yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo pada 12 Januari 2018 yaitu Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor 39/2016 tentang Garis Muat Kapal dan Pemuatan.

Surat edaran dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut kepada seluruh Kepala Kesyahbandaran Utama, Kepala KSOP kelas I hingga kelas V, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I hingga III, dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam.

“Sertifikat garis muat kapal pertanggal 1 Februari 2018 harus ditulis dalam format Bahasa Indonesia atau dual bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris,” tegas Direktur Perkapalan dan Kepelautan Junaidi di Jakarta, Minggu (21/01).

Selain itu, dituturkan Junaidi, salinan berita acara pemasangan marka garis muat, wajib dipasang di atas kapal berbendera Indonesia yang peletakan lunasnya atau kapal asing yang berganti bendera Indonesia dilakukan setelah Surat Edaran dikeluarkan.

“Bila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidak sesuaian dengan persyaratan garis muat kapal, maka agar dilaporkan kepada Dirjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sertifikat Garis Muat kapal atau Load Line Certificate adalah suatu sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Kebangsaan kapal, berdasarkan Perjanjian Internasional tentang garis muat dan lambung timbul (free board) yang memberikan pembatasan garis muat untuk tiap-tiap musim atau daerah atau jenis perairan dimana kapal berlayar.

Maksud dan tujuan dari sertifikat garis muat itu adalah agar kapal tidak dimuati lebih dari garis muat yang diijinkan sehingga kapal tetap memiliki daya apung cadangan (reserve of buoyance).

Adapun isi dari sertifikat garis muat kapal meliputi nama kapal, nama panggilan kapal, nama pelabuhan pendaftaran, berat isi kotor, dan ukuran serta susunan lambung timbul kapal.

(Bayu/MN)

Bayu

Jurnalis Maritimnews.com

Share
Published by
Bayu

Recent Posts

Jalan di Balik Dermaga: Menuntaskan Hinterland yang Terlupakan

Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…

19 hours ago

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

5 days ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

7 days ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

7 days ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

1 week ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

2 weeks ago