Categories: PelayaranTerbaru

Jelang Lebaran 2018, Ditjen Hubla Terbitkan Telegram terkait Keselamatan Pelayaran

MN, Jakarta – Menjelang libur panjang dan cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri 2018 (1439 H), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengeluarkan instruksi kepada semua jajaran Perhubungan Laut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 61/V/DN-17 tanggal 28 Mei 2018 tentang peningkatan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran khususnya pada hari besar, libur dan cuti bersama yang ditandatangani oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Junaidi.

Kepala Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) di seluruh Indonesia diinstruksikan meningkatkan pengawasan guna mencegah terulangnya kecelakaan kapal baik berupa kapal tubrukan tenggelam, kandas ataupun kebakaran.

Selain itu selama cuti dan libur Hari Raya Idul Fitri 2018, Ditjen Perhubungan Laut juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus tetap masuk kerja. Namun bila ada hal urgent dan mendesak, yang menyebabkan Kepala Kantor terpaksa meninggalkan kantor maka harus menunjuk pejabat pelaksana harian agar pelayanan terus berjalan.

Lebih lanjut, seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya para Kepala UPT di lapangan agar melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1) Memperketat setiap penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) khususnya bagi kapal-kapal penumpang dan kapal RoRo serta kapal penumpang lainnya sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM. 82 Tahun 2014 dengan mempertimbangkan kondisi cuaca.

2) Mengawasi setiap kegiatan embarkasi dan debarkasi penumpang, jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas yang diijinkan sesuai daftar penumpang serta memastikan barang bawaan tidak membawa barang berbahaya dan barang berlebihan.

3) Mengingatkan kepada para Nakhoda dan Operator Kapal untuk memastikan penumpang tidak berada dalam kendaraan, selalu di lassing dengan baik dan mesin kendaraan dalam kondisi mati serta stabilitas kapal dalam keadaan baik.

4) Mengawasi setiap kegiatan bongkar muat khususnya bongkar muat barang berbahaya dan barang khusus yang harus mendapat persetujuan Syahbandar dan diawasi secara langsung.

5) Mengawasi pergerakan lalu lintas kapal khususnya kegiatan pemanduan dan penundaan kapal serta dimonitor secara terus menerus.

6) Kapal yang berlabuh diawaki dengan jumlah ABK yang cukup dan kapal harus dapat digerakan setiap saat.

7) Kapal yang akan berangkat ke laut harus dilengkapi dengan alat-alat penolong yang lengkap dan berfungsi dengan baik, sesuai jumlah penumpang dan ABK, alat pemadam kebakaran serta penanggulangan pencemaran.

8) Kegiatan pengelasan, bunker, gandeng kapal harus mendapat persetujuan Syahbandar dan diawasi secara langsung.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Jalan di Balik Dermaga: Menuntaskan Hinterland yang Terlupakan

Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…

14 hours ago

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

5 days ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

6 days ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

6 days ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

1 week ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

2 weeks ago