Categories: PelayaranTerbaru

Aspek Keselamatan Pelayaran tidak Lepas dari Surat Perintah Berlayar

KM Sinar Bangun sesaat sebelum berlayar di Danau Toba

MN, Jakarta – Mengacu pentingnya keselamatan pelayaran, maka keberadaan Surat Perintah Berlayar (SPB) sepatutnya menjadi fokus Pemerintah Republik Indonesia. Di negeri ini terdapat beberapa jenis SPB, antara lain milik Dishub Kabupaten/Kota, dan yang dikeluarkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Perhubungan Laut.

Sampai saat ini belum terdengar rapat koordinasi rutin antara KSOP dan Dishub Kabupaten/Kota terkait aspek keselamatan pelayaran, termasuk mekanisme koordinasi penerbitan SPB (yang serupa tapi tak sama) dan Pengawasan. Padahal keduanya berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Sebagai Regulator pelabuhan, pihak KSOP atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, sesuai UU nomor 17/2008 tentang Pelayaran punya wewenang mengeluarkan port clearence (SPB) yang diperkuat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Begitupun Dishub, juga mengacu pada UU 17/2008 tentang Pelayaran, dan didukung Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, mengatur kewenangan pemberian SPB bagi Kapal diatas 7 GT sampai 300 GT.

Bahwa hal SPB jelas bermuara di satu Kementerian, disana ada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Karenanya Menteri Perhubungan harus lebih peka memperhatikan potensi over lapping, agar fokus diaspek keselamatan pelayaran. Apalagi Program Zero Accident Kemenhub kerap digaungkan oleh setiap insan Perhubungan.

Lalu bagaimana dengan implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lampiran; Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Pembagian urusan pemerintahan bidang Perhubungan, sub urusan Pelayaran.

Kabarnya penyelenggaraan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran yang telah dilimpahkan ke Pemda selama ini di beberapa Daerah, kewenangan tersebut telah dikembalikan ke Pemerintah Pusat sesuai UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kolaborasi SPTP dan Pemkot Surabaya Jelang Idul Adha 1447 H

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)…

57 minutes ago

IPC TPK Panjang Moncer, Tingkatkan Efisiensi Ekspor

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang semakin moncer setelah kehadiran Quay…

13 hours ago

IPC TPK Tercatat Tumbuh Di Awal Triwulan II 2026

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) akan terus fokus menjaga stabilitas operasional dan…

18 hours ago

Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Pelaporan ESG 2025

Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…

5 days ago

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

1 week ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

1 week ago