OP Tanjung Priok gelar Publikasi PM 53/2018 tentang Kelaikan Petikemas

Capt Hermanta

MN, Jakarta – Dalam rangka menjamin keselamatan terkait penggunaan petikemas sebagai sarana angkut serta meningkatan keamanan dan kenyamanan para pengguna jasa, Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok mempublikasikan PM 53 tahun 2018 tentang Kelaikan Petikemas dan Berat Kotor Petikemas Terverifikasi.

Mengingat pelabuhan Tanjung Priok sebagai salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia, maka kelaikan petikemas di pelabuhan tersebut menjadi sangat penting karena hal itu akan menopang daya saing, khususnya untuk kegiatan ekspor.

“Barang yang dikirim menggunakan petikemas tidak layak, rusak dan tidak steril akan ditolak negara tujuan. Sudah menjadi rahasia umum, petikemas yang digunakan di berbagai pelabuhan Indonesia, sebagian besar kondisinya tidak laik,” kata Kepala OP Tanjung Priok, Capt Hermanta dalam sambutan pada acara Publikasi PM 53/2018, di Hotel Santika, Jakarta, Kamis (30/8).

Hadir sebagai pembicara Publikasi PM 53 tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yakni Helmi Candra Kasi Rancang Bangun, Stabiltas dan Garis Muat Kapal Barang dan Petikemas, serta Joko Pujianto Kasubbag Penyusunan Peraturan Per UU an, didampingi Natanael Sitorus.

Seperti diketahui pada tahun 2014 – 2015, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan survey tentang kelaikan petikemas. Kegiatan survei dimaksudkan untuk menilai serta mengawasi kelaikan petikemas yang digunakan di berbagai pelabuhan utama di Indonesia, baik untuk ekspor-impor maupun perdagangan antar pulau.

Hasil survey Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memang sangat mengejutkan karena sekitar 80% petikemas yang dipergunakan baik domestik maupun impor tidak layak. Kelayakan petikemas antara lain dinilai dari fisik (berkarat dan penyok), kesehatan (steril) dan lainnya.

Karenanya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merumuskan peraturan mengenai pengaturan standarisasi yang melahirkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Petikemas dan Berat Kotor Petikemas Terverifikasi, mengacu pada aturan International Convention for Safe Containers (CSC) IMO.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Perkuat Sinergitas Optimalisasi Terminal Kijing, Akses Jalan jadi Prioritas

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…

2 days ago

Maret 2026, IPC TPK Jambi Tumbuh 22,5%

Jambi (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Jambi mencatatkan pertumbuhan signifikan pada Maret…

2 days ago

IPC TPK Gandeng Mitra Pelayaran Perkuat Konservasi Laut dan Ekosistem Pelabuhan Berkelanjutan

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat komitmen keberlanjutan dengan menggelar aksi…

2 days ago

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan, KIOTEC Kunjungi Korsel

KIOTEC kembali mengadakan program kunjungan ke Korea Selatan. Kunjungan ini didedikasikan untuk memperkuat keahlian teknis…

2 days ago

IPC TPK Bangun Fasilitas Air Bersih di Muaro Jambi

Jambi (Maritimnews) - IPC TPK membangun sumur bor lengkap dengan instalasi pendukung sebagai sumber air…

3 days ago

IPC TPK Panjang Kedatangan 1.772 Empty Container

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Panjang kedatangan container vessel MV MSC…

3 days ago