OP Tanjung Priok gelar Publikasi PM 53/2018 tentang Kelaikan Petikemas

Capt Hermanta

MN, Jakarta – Dalam rangka menjamin keselamatan terkait penggunaan petikemas sebagai sarana angkut serta meningkatan keamanan dan kenyamanan para pengguna jasa, Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok mempublikasikan PM 53 tahun 2018 tentang Kelaikan Petikemas dan Berat Kotor Petikemas Terverifikasi.

Mengingat pelabuhan Tanjung Priok sebagai salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia, maka kelaikan petikemas di pelabuhan tersebut menjadi sangat penting karena hal itu akan menopang daya saing, khususnya untuk kegiatan ekspor.

“Barang yang dikirim menggunakan petikemas tidak layak, rusak dan tidak steril akan ditolak negara tujuan. Sudah menjadi rahasia umum, petikemas yang digunakan di berbagai pelabuhan Indonesia, sebagian besar kondisinya tidak laik,” kata Kepala OP Tanjung Priok, Capt Hermanta dalam sambutan pada acara Publikasi PM 53/2018, di Hotel Santika, Jakarta, Kamis (30/8).

Hadir sebagai pembicara Publikasi PM 53 tahun 2018 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, yakni Helmi Candra Kasi Rancang Bangun, Stabiltas dan Garis Muat Kapal Barang dan Petikemas, serta Joko Pujianto Kasubbag Penyusunan Peraturan Per UU an, didampingi Natanael Sitorus.

Seperti diketahui pada tahun 2014 – 2015, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan survey tentang kelaikan petikemas. Kegiatan survei dimaksudkan untuk menilai serta mengawasi kelaikan petikemas yang digunakan di berbagai pelabuhan utama di Indonesia, baik untuk ekspor-impor maupun perdagangan antar pulau.

Hasil survey Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memang sangat mengejutkan karena sekitar 80% petikemas yang dipergunakan baik domestik maupun impor tidak layak. Kelayakan petikemas antara lain dinilai dari fisik (berkarat dan penyok), kesehatan (steril) dan lainnya.

Karenanya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merumuskan peraturan mengenai pengaturan standarisasi yang melahirkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Petikemas dan Berat Kotor Petikemas Terverifikasi, mengacu pada aturan International Convention for Safe Containers (CSC) IMO.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

3 days ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

4 days ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

1 week ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

1 week ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

2 weeks ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

2 weeks ago