Representasi Pasal 33 UUD 1945, PT. Indra Karya Siap Dukung Program Air Bersih Indonesia

Pembangunan infrastruktur air bersih Kementerian PUPR oleh PT. Indra Karya (Persero).

MN, Jakarta – Air merupakan salah satu kebutuhan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup seluruh mahluk hidup di muka bumi, untuk itulah penyediaan air bersih menjadi kebutuhan dasar dan hak semua orang yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Oleh karena itu, peningkatan ketersediaan air bersih dimasa mendatang sangatlah penting bagi kehidupan manusia.

Penyediaan air bersih di Indonesia sendiri dijamin dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Lebih lanjut, kebijakan tersebut dipertegas dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pemenuhan air bersih bagi masyarakat merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai bagian dari pelayanan publik yang harus mereka lakukan.

Melalui momentum peringatan hari air sedunia yang jatuh pada Jum’at (22/3) dan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penyediaan air bersih, PT. Indra Karya kian masif memperkuat kapasitas dan kapabilitasnya untuk menmbangun fasilitas penyediaan air bersih di Indonesia.

“Selain kaya pengalaman dalam penyediaan air bersih, PT. Indra Karya siap berpartisipasi dan mendukung program Pemerintah tentang penyediaan air bersih di seluruh Indonesia.” ungkap Direktur Utama PT. Indra Karya (Persero) Milfan Rantawi.

Di sisi lain, Kementerian PUPR berupaya memberikan akses air bersih dan sehat kepada seluruh warga Indonesia. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, menilai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Kementerian PUPR masih memiliki pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

“Kita baru punya 72 persen (akses air bersih), dan masih kurang,” ujar Basuki di sela-sela kegiatan memperingati Hari Air Sedunia 2019.

Dalam kesempatan yang lain, Direktur Utama PT Indra Karya (Persero) Milfan Rantawi menyampaikan bahwa PT. Indra Karya membuka diri untuk dapat melakukan sinergi kerjasama dalam rangka mewujudkan penyediaan air bersih baik di gedung-gedung, stasiun kereta api, bandara, pelabuhan, dan kawasan industri, dengan pembangunan program air bersih untuk kebutuhan industri sehingga tidak mengganggu kebutuhan air bersih masyarakat yang disediakan oleh pemerintah.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

4 days ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

5 days ago

Setetes Harapan di Hari Jadi IPC TPK, Himpun 128 Kantong Darah

Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

7 days ago

Pelindo Terminal Petikemas Terima Dua Penghargaan Ajang GSPI ASRI 2026

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…

7 days ago

PMT Tanjung Intan Raih Green and Smart Port 2025 Predikat Bintang 3

Gresik (Maritimnews) - Komitmen PT Pelindo Multi Terminal (PMT) Branch Tanjung Intan memperkuat upaya keberlanjutan…

1 week ago

Menuju Danantara 2030: Cetak Biru Transformasi BUMN sebagai Pilar Kedaulatan Ekonomi dan Mesin Pertumbuhan Indonesia

Oleh : Arief Poyuono Komisaris PT Pelindo (Persero) Transformasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui…

1 week ago