Categories: KKPTerbaru

KKP dapat Kapal Hibah Eks Illegal Fishing untuk Pengawasan

 

Kapal perikanan pelaku illegal fishing STS-50 yang diserahkan ke KKP.

 

MN, Jakarta – Seperti yang sudah direncanakan sebelumnya, bahwa kapal sitaan pelaku illegal fisihing akan digunakan untuk keperluan pembangunan kelautan dan perikanan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

 

Terkait itu, KKP menerima kapal perikanan pelaku illegal fishing STS-50 dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kapal yang sempat menjadi buruan Interpol selama bertahun-tahun tersebut ditangkap di Indonesia pada April 2018 oleh Aparat TNI AL dan telah menjalani proses hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

 

Selanjutnya, KKP merencanakan kapal tersebut akan dioperasikan untuk menunjang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

 

“Atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan, Saya mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang sudah terbangun baik antara KKP, TNI AL, POLAIRUD, Kejaksaan Agung RI dan Pengadilan, termasuk dukungan penuh Kejaksaan Agung RI melalui proses serah terima ini. Semoga dengan penyerahan kapal ini akan semakin memperkuat pengawasan di laut,” ujar Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf pada acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima FV STS-50 dari Kejaksaan Agung kepada KKP di Bogor (12/10).

 

Yusuf juga menyampaikan bahwa serah terima ini sejalan dengan semangat dan kebijakan baru KKP di era Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang lebih mendorong pemanfaatan barang bukti illegal fishing agar dioptimalkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan. KKP berpandangan bahwa dengan pemanfaatan kapal hasil rampasan untuk kepentingan pendidikan maupun untuk nelayan lebih membawa manfaat dibandingkan harus dimusnahkan.

 

“Ini sejalan dengan arah kebijakan Bapak Menteri. Setiap kapal yang dirampas negara akan didorong untuk dimanfaatkan,” tambahnya.

 

Yusuf juga menyampaikan pentingnya koordinasi sejak dini antara KKP dengan Kejaksaan Agung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang bukti illegal fishing ke depan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan agar pemanfaatan barang bukti illegal fishing bisa tepat sasaran dan semua proses bisa berjalan transparan.

 

“Komunikasi dan koordinasi harus sudah dilakukan sejak dini, mulai dari proses penyidikan dan penuntutan,” ucapnya.

 

Sementara itu, Kepala Pusat Pemulihan Aset, Agnes Triani menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mendukung Kementerian termasuk KKP dalam kaitannya dengan optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara termasuk kapal perikanan hasil illegal fishing. Agnes menambahkan bahwa pengalihan kapal perikanan STS-50 ini merupakan sinergi yang baik antara KKP dan Kejaksaan, sekaligus wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam rangka percepatan penyelesaian barang rampasan negara.

 

“Ini merupakan sinergi yang baik dalam rangka penanganan barang rampasan negara,” ujar Agnes.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Ditjen PSDKP Suharta menyampaikan bahwa kapal perikanan STS-50 ini diproyeksikan untuk memperkuat armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Saat ini Ditjen PSDKP KKP telah memiliki 28 armada Kapal Pengawas Perikanan dengan berbagi tipe. Namun demikian kondisinya memang bervariasi. Suharta berharap kehadiran STS-50 ini tentu merupakan tambahan ‘amunisi’ bagi KKP untuk meningkatkan coverage pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di WPP-NRI khususnya untuk wilayah-wilayah perbatasan.

 

“Konstruksi kapal ini stabil dan tentu akan cocok untuk patroli pengawasan di perairan Samudera serta perbatasan”, ungkap Suharta.

 

Untuk diketahui, Kapal STS-50 yang dibangun di Jepang pada tahun 1985 dengan panjang mencapai 53,51 meter serta tonase 379 GT dan kecepatan 13,704 knot, ini pernah menjadi buruan Interpol dan masuk dalam IUU Fishing Vessel List pada organisasi perikanan regional Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resource (CCAMLR). Kapal ini kapal yang sempat terdaftar dengan 8 negara bendera diantaranya Sierra Leone, Togo, Kamboja, Korea Selatan, Jepang, Mikronesia, Filipina, dan Namibia. Petualangan STS-50 berakhir di Indonesia ketika ditangkap dan dinyatakan bersalah sehingga dirampas untuk negara. (An/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

IPCC Gelar Public Expose 2026

Jakarta (Maritimnews) – PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX:IPCC), anak perusahaan PT Pelindo Multi Terminal…

14 hours ago

Pelindo Gelar Coffee Morning, Sosialisasikan peralihan Nota Layanan Jasa Barang Non Petikemas

Jakarta (Maririmnews) - Dalam rangka meningkatkan sinergitas hubungan kerja sama yang telah terjaga dengan baik,…

2 days ago

TPS Gelar Safety Drill Hadapi Cuaca Ekstrem

Surabaya (Maritimnews) – PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) menggelar Safety Drill Angin Kencang di area…

7 days ago

TPK Koja Gelar Pelindo Mengajar 2026 di SMAN 8 Yogyakarta

Yogyakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) menggelar Program Pelindo Mengajar sebagai bagian…

1 week ago

Hari Sumpah Pemuda, Pelindo Regional 3 Gelar Donor Darah

Surabaya (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 berkomitmen untuk terus mendorong kegiatan sosial…

1 week ago

Satu Dekade NPCT 1, Kapasitas Hampir Penuh

Jakarta (Maritimnews) - New Priok Container Terminal One (NPCT1) baru saja merayakan satu dekade operasional…

1 week ago