Categories: HLTeknologiTerbaru

Menteri Sakti Berharap Kepmen KP 14/2021 Perkuat Rencana Tata Ruang dan Zonasi Laut

Pipa gas bawah laut ke Singapura

MN, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pipa dan kabel bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional, yang kemudian menjadi salah satu kontributor penerimaan negara dengan bilangan cukup besar.

Untuk menaungi hal tersebut, KKP telah menerbitkan dan mulai menyosialisasikan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur penataan pipa atau kabel bawah laut tersebut, secara acara yang diadakan secara daring pada Senin (22/3). 

Dalam sosialisasi daring yang juga dihadiri oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan ini, Menteri Sakti berharap keberadaan Kepmen KP 14/2021 bisa menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib. 

Ia pun berharap hadirnya Kepmen ini dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi Laut, sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa ataupun kabel bawah laut.

Lebih lanjut, demi mengantisipasi terjadinya hambatan dalam mencapai visi tersebut, mantan Wakil Menteri Pertahanan ini menegaskan bahwa kebijakan penataan alur pipa dan kabel bawah laut ini dapat dievaluasi lima tahun sekali.

Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut yang telah dibentuk dalam waktu kurang dari setahun ini, telah berhasil menyusun dan menyepakati peta alur serta daftar koordinat pipa dan kabel bawah laut. 

Daftar tersebut terdiri dari 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole (BMH). Termasuk empat lokasi landing stations yang telah ditetapkan, yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Saat diberi kesempatan berbicara dalam sosialisasi tersebut, Menko Luhut berpendapat perlu dilakukan penertiban dan adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir yang berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan. 

Lebih jauh, Menko Luhut juga menekankan pentingnya perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo Regional 4 mendukung pengembangan wawasan generasi muda melalui pertukaran pengetahuan…

4 hours ago

September 2026, Throughput TPS Solid Capai 120.725 TEUs

Surabaya (Maritimnews) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) kembali mencatat kinerja operasional yang positif periode…

1 day ago

NPCT 1 Raih ILA Award 2026 kategori Container Terminal Operator of the Year

Jakarta (Maritimnews) - Ajang Indonesia Logistics Awards (ILA) 2026 yang diselenggarakan Supply Chain Indonesia (SCI)…

1 day ago

Rekayasa Ulang BUMN Melalui Danantara Sebagai Motor Penggerak Kekuatan Ekonomi Nasional

Ditulis oleh :Arief Poyuono (Komisaris Pelindo) Jakarta 4 Oktober 2026 "Jika Anda tidak bisa memberikan…

6 days ago

Implementasi EAZI di TTL Group, Tekan Port Stay

Surabaya (Maritimnews) - Terminal Petikemas Teluk Lamong (TTL) Group berkolaborasi berbagi peran dengan KSOP Utama…

1 week ago

TPS Gelar Safety Stand Down, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Surabaya (Maritimnews) - Komitmen PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terhadap safety culture terus dilaksanakan secara…

1 week ago