Categories: HLTeknologiTerbaru

Menteri Sakti Berharap Kepmen KP 14/2021 Perkuat Rencana Tata Ruang dan Zonasi Laut

Pipa gas bawah laut ke Singapura

MN, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pipa dan kabel bawah laut merupakan dua infrastruktur strategis yang berperan sebagai pendukung utama pertumbuhan ekonomi nasional, yang kemudian menjadi salah satu kontributor penerimaan negara dengan bilangan cukup besar.

Untuk menaungi hal tersebut, KKP telah menerbitkan dan mulai menyosialisasikan Kepmen KP Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur penataan pipa atau kabel bawah laut tersebut, secara acara yang diadakan secara daring pada Senin (22/3). 

Dalam sosialisasi daring yang juga dihadiri oleh Menko Marves Luhut B. Pandjaitan ini, Menteri Sakti berharap keberadaan Kepmen KP 14/2021 bisa menjadi acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional agar menjadi lebih tertib. 

Ia pun berharap hadirnya Kepmen ini dapat memperkuat Rencana Tata Ruang Laut atau Rencana Zonasi Laut, sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, antara lain untuk kegiatan penggelaran pipa ataupun kabel bawah laut.

Lebih lanjut, demi mengantisipasi terjadinya hambatan dalam mencapai visi tersebut, mantan Wakil Menteri Pertahanan ini menegaskan bahwa kebijakan penataan alur pipa dan kabel bawah laut ini dapat dievaluasi lima tahun sekali.

Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut yang telah dibentuk dalam waktu kurang dari setahun ini, telah berhasil menyusun dan menyepakati peta alur serta daftar koordinat pipa dan kabel bawah laut. 

Daftar tersebut terdiri dari 43 segmen Alur Pipa Bawah laut, 217 segmen Alur Kabel Bawah Laut, dan 209 Beach Main Hole (BMH). Termasuk empat lokasi landing stations yang telah ditetapkan, yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.

Saat diberi kesempatan berbicara dalam sosialisasi tersebut, Menko Luhut berpendapat perlu dilakukan penertiban dan adanya perizinan proses bisnis yang terjadi dari hulu sampai hilir yang berkaitan dengan kesesuaian ruang dan lingkungan. 

Lebih jauh, Menko Luhut juga menekankan pentingnya perizinan berusaha penggelaran kabel bawah laut atau pemasangan pipa bawah laut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan yang terkait.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Pilihan Prioritas Pembangunan Dry Port di Provinsi Jawa Tengah

oleh: Dr Dayan Hakim NS, Dosen Tetap Program MM Universitas Jayabaya Dry port (atau pelabuhan…

4 hours ago

Kawasan Industri dan Hilirisasi, Harapan Pelabuhan di Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - Peran pelabuhan laut sebagai pintu gerbang perdagangan dan perekonomian, membutuhkan keberadaan…

8 hours ago

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

1 week ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

1 week ago

Semester I/2026, Throughput IPC TPK Meningkat 7 Persen

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…

2 weeks ago

Mengawal Meritokrasi BUMN; Mengapa JOB BIDDING Jangan Menjadi Alat Menghukum Pengalaman

Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…

2 weeks ago