Categories: PelabuhanTerbaru

15 April, Tarif Baru Diterapkan di Pelabuhan Priok

Kegiatan bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok

MN, Jakarta – PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC mulai menyesuikan tarif pelayanan untuk jasa lift on-lift off (Lo-Lo) dan Storage peti kemas di Terminal lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok mulai pukul 00:00 per tanggal 15 April 2021.

Menurut SFVP Komunikasi Korporasi IPC, Dini Endiyani, penyesuaian tarif mengacu Permenhub No 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan, di mana penetapan tarif jasa kepelabuhanan untuk Lo-Lo dan Storage dibahas, dan dapat persetujuan dari asosiasi GINSI, GPEI dan ALFI.

Setelah mendapatkan persetujuan dan dibahas dengan asosiasi terkait, pihak IPC mengajukan kepada Menteri Perhubungan dan Kemenko Maritim dan Investasi (Marvest).

Kemudian di tanggal 23 Feb 2021 Kemenko Marvest mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Tanjung Priok kepada Kementerian Perhubungan.

Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2021 diterbitkan persetujuan dari Menteri Perhubungan untuk menerapkan tarif baru tersebut.

Adapun rincian penyesuaian tarif adalah tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500/bok menjadi Rp 285 500/bok. Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250/bok dari sebelumnya Rp 281.300/bok.

Sedangkan tarif dasar storage dari Rp 27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/bok/hari. Untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400/bok/hari menjadi Rp 85.000/bok/hari.

Penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage itu diberlakukan di lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yaitu Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan Storage petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Dini menerangkan, bahwa IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per-bok yang selama ini berlaku.

IPC juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga haru penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900%, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600%.

Salah satu dasar pelaksanaan penyesuaian tarif di pelabuhan Priok, sejak tahun 2008 tidak pernah ada perubahan sehingga dari sisi investasi di terminal-terminal perlu adanya penyesuaian tarif khusus Lo-Lo dan Storage peti kemas.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Abu Dhabi Ports Group Lirik MNP

Makassar (Maritimnews) - Peluang kolaborasi internasional di sektor kepelabuhanan dan kawasan industri semakin terbuka setelah…

3 days ago

Bank Mandiri Siap Dukung Infrastruktur Pelindo di Indonesia Timur

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memperkuat sinergi…

4 days ago

Triwulan I 2026, IPC TPK Panjang Tumbuh 2,06%

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) area Panjang berhasil menjaga produktivitas…

5 days ago

Pelindo Konsisten Jaga Kelestarian Lingkungan Laut

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) konsisten…

6 days ago

Kunjungan Sosial Kopkar TPK Koja Ke GMMI

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…

1 week ago

Pelindo Panjang: Optimalisasi dan Sinergi, Kunci Pertumbuhan Positif

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…

1 week ago