HNPN Stop sementara Aksi Mogok Operasional di Muara Baru

Kegiatan rapat antara HNPN dengan Kepala Pelabuhan Perikanan Muara Baru dan instansi terkait lainnya, Senin (4/10)

MN, Jakarta – Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) menyetop sementara aksi mogok operasional di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru Jakarta Utara yang telah berlangsung selama tujuh hari, didasari atas pertimbangan faktor kemanusiaan, khususnya menyangkut nasib ribuan tenaga kerja harian yang menggantungkan hidupnya di pelabuhan tersebut.

Terdapat sekitar 3.500 buruh harian per kapal yang bekerja sebagai tenaga harian perbaikan kapal, seperti tukang kayu dan fiber yang mengeluhkan soal hilangnya pendapatan mereka selama seminggu melakukan aksi stop operasi terkait protes terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kepmen nomor 86/2021 dan Kepmen KKP nomor 87/2021.

“Kami stop sementara aksi mogok operasional nelayan di Muara Baru, karena pertimbangan banyaknya buruh harian yang mengeluhkan soal kebutuhan hidup mereka, apalagi masa pandemi Covid-19 ini,” jelas Ketua HNPN, James Then di pelabuhan Nizam Zachman, Muara Baru Jakarta kepada Maritimnews, Selasa (5/10).

Menurut James, di pelabuhan perikanan Nizam Zachman, Muara Baru Jakarta tercatat sebanyak 480 kapal ikan per harinya yang dijadikan sebagai tempat mencari nafkah hidup bagi 12.000 ABK, 3.000 karyawan bengkel, toko sembako, toko sparepart, sopir, ransum. Itupun belum termasuk karyawan Pergudangan serta Coldstorage di wilayah pelabuhan Muara Baru.

Seperti diketahui bersama, bahwa HNPN sejak hari Rabu tanggal 29 September 2021 melakukan aksi mogok massal dan stop operasional terhadap ratusan kapal ikan yang didasari atas protes atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kepmen Kelautan dan Perikanan nomor 86 tahun 2021, serta Kepmen nomor 87 tahun 2021.

“Kami akan difasilitasi oleh Kepala Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, Muara Baru, agar pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dapat menunda pelaksanaan Kepmen 86 dan 87 tahun 2021, khususnya dalam masa pandemi Covid-19 yang masih belum tau kapan berakhir,’ pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

1 day ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

1 day ago

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

2 days ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

2 days ago

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Hewan Qurban 1447 H/2026 M

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melaksanakan penyerahan Bantuan Program…

3 days ago

Dirut Pelindo Hadiri Penyerahan Kurban Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan total 35 ekor sapi kurban…

3 days ago