Pasca Merger, Subholding Pelindo Menuju IPO?

BoD PT Pelindo (Persero)

MN, Jakarta – Jika Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, bahwa privatisasi BUMN sebagai salah satu cara meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan – memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat – memperluas pemilikan saham oleh masyarakat. Bukan tidak mungkin, pasca penggabungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero), subholding bakal menuju proses penerapan Initial Public Offering (IPO).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Penggabungan Perusahaan Persero PT Pelindo I, III, IV kedalam PT Pelindo II (Persero) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada hari Jumat, tanggal 1 Oktober 2021 bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Seandainya IPO dilakukan terhadap empat Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero), yakni PT Pelindo Terminal Petikemas, PT Pelindo Solusi Logistik, PT Pelindo Multi Terminal, dan PT Pelindo Jasa Maritim, maka perusahaan holding harus memenuhi kewajiban sesuai PP Nomor 101 Tahun 2021 pasal 4 b; Perusahaan Persero (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II wajib melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penggabungan mulai berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui bersama, bahwa tujuan yang ingin dicapai kalau menerapkan privatisasi, antara lain akan memberikan kontribusi finansial kepada negara dan Badan Usaha, mempercepat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta membuka akses ke pasar internasional, dan alih teknologi serta transfer best practice kepada Badan Usaha.

Adapun arah kebijakan privatisasi diklasifikasikan berdasarkan 3 (tiga) jenis struktur industri yaitu, untuk Badan Usaha yang industrinya kompetitif dilakukan IPO (Initial Public Offering) atau strategic sales, untuk Badan Usaha yang industrinya sudah sunset dilakukan divestasi, dan bagi Badan Usaha yang usahanya bersifat natural resources base tetap dipertahankan sebagai Badan Usaha.

Inilah keuntungan perusahaan apabila mendapat dana dari proses go public/IPO, bisa buat modal kerja, dan kesempatan perusahaan mengembangkan bisnis sangat besar. Perusahaan dapat menciptakan produk baru, membuka pasar baru di dalam maupun luar negeri, meningkatkan strategi pemasaran, serta lainnya. Tujuannya cukup jelas, agar bisnis semakin maju.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

1 day ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

1 day ago

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

2 days ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

2 days ago

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Hewan Qurban 1447 H/2026 M

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melaksanakan penyerahan Bantuan Program…

3 days ago

Dirut Pelindo Hadiri Penyerahan Kurban Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan total 35 ekor sapi kurban…

3 days ago